Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, bersiap melakukan lompatan besar dalam sistem demokrasi tingkat desa. Sebanyak 46 desa yang tersebar di 22 kecamatan dipastikan akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2026 dengan menggunakan sistem digital. Langkah modernisasi ini diambil untuk menciptakan proses pemilihan yang lebih efisien, akuntabel, dan transparan.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Cianjur, Dendi Rinaldi, mengungkapkan bahwa persiapan teknis dan administratif tengah dikebut. Saat ini, pihaknya sedang mematangkan rapat formatur untuk pembentukan panitia Pilkades tingkat kabupaten. Nantinya, panitia tersebut akan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Cianjur dengan DPMD sebagai pusat sekretariatnya.
Pemerintah menargetkan seluruh regulasi, termasuk keputusan bupati terkait pelaksanaan Pilkades, dapat rampung sepenuhnya pada Juli 2026. Setelah payung hukum tersebut terbit, tahapan akan berlanjut ke pembentukan panitia pemilihan di tingkat desa oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Jadwal pemungutan suara secara digital direncanakan berlangsung pada pertengahan Oktober 2026. Rangkaian agenda demokrasi ini kemudian akan ditutup dengan pelantikan para kepala desa terpilih pada Desember 2026. Meski menggunakan sistem digital, tahapan krusial seperti penjaringan dan pendaftaran calon kepala desa tetap akan dilakukan, yakni pada Agustus hingga awal September 2026.
Dendi menjelaskan, saat ini persiapan di tingkat desa sudah mulai berjalan secara paralel, termasuk proses pemutakhiran data Daftar Pemilih Sementara (DPS). Pihak desa juga diminta untuk segera memetakan kebutuhan operasional agar setiap tahapan dapat berjalan sesuai rencana hingga hari pemilihan tiba.
Penerapan teknologi digital dalam Pilkades kali ini menjadi kunci utama untuk meminimalisir potensi kecurangan serta mempercepat proses rekapitulasi suara. Inovasi ini sejalan dengan komitmen Pemkab Cianjur dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih profesional dan berbasis teknologi.
Terkait masa kampanye, aturan yang berlaku akan mengacu pada regulasi pemerintah pusat terbaru. Calon kepala desa nantinya hanya diberikan waktu singkat untuk berkampanye, yakni sekitar tiga hingga empat hari, sebelum memasuki masa tenang. Hal ini bertujuan untuk menjaga stabilitas dan kondusivitas wilayah selama proses pemilihan berlangsung.
Wilayah pelaksanaan Pilkades digital ini mayoritas berada di kawasan Cianjur selatan. Beberapa kecamatan yang akan terlibat antara lain Naringgul, Tanggeung, Agrabinta, Sindangbarang, Cidaun, Cijati, Cibinong, Leles, Campaka, dan Campakamulya. Selain itu, sejumlah desa di wilayah utara Cianjur juga turut serta dalam perhelatan demokrasi berbasis digital ini. Dengan persiapan yang matang, Pemkab Cianjur optimistis transisi menuju sistem pemilihan digital ini akan menjadi standar baru dalam mewujudkan pesta demokrasi desa yang jujur dan adil.











