Kejaksaan Agung resmi menetapkan Brigadir Jenderal Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026. Penahanan terhadap perwira tinggi tersebut dilakukan pada Kamis, 2 Juli 2026.
Lalu Muhammad Iwan diketahui menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama di Badan Gizi Nasional. Sebelumnya, ia juga pernah menduduki posisi sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas di lembaga yang sama.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memiliki bukti yang cukup untuk menjerat Lalu. Penetapan ini menjadikan sang jenderal sebagai tersangka ketujuh dalam rangkaian kasus rasuah di Badan Gizi Nasional.
Demi kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka langsung dijebloskan ke tahanan. Lalu akan mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Syarief menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka tergolong sistematis. Pada tahun 2025, Lalu diduga memerintahkan dua orang saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan baru.
Perusahaan tersebut sengaja dibentuk sebagai kedok untuk memonopoli penjualan wadah makanan atau food tray. Produk ini kemudian wajib dibeli oleh para calon mitra di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dengan harga yang telah ditentukan secara sepihak oleh tersangka.
Pihak kejaksaan menemukan fakta bahwa dalam harga jual wadah tersebut, terdapat selisih atau "jatah" bagi Lalu Muhammad Iwan. Dana tersebut merupakan syarat agar lokasi atau titik layanan gizi mitra bisa disetujui untuk beroperasi.
Atas perbuatannya, penyidik Jampidsus menjerat tersangka dengan sangkaan pelanggaran Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Langkah tegas Kejagung ini menjadi pukulan bagi integritas program strategis nasional tersebut. Hingga saat ini, pihak Badan Gizi Nasional belum memberikan pernyataan resmi terkait penangkapan salah satu petingginya.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Agustina Arumsari, terpantau belum memberikan respons saat dimintai tanggapan mengenai kasus yang tengah bergulir ini. Proses penyidikan terus dikembangkan oleh tim Jampidsus untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati aliran dana korupsi tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat program Makan Bergizi Gratis merupakan kebijakan prioritas pemerintah. Kejaksaan Agung berkomitmen mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya demi menyelamatkan keuangan negara dari praktik culas oknum pejabat.











