KPK Telusuri Aliran Cuan PT Brantas Abipraya di Balik Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Heni Maulidya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017-2019. Fokus penyidik saat ini tertuju pada besaran keuntungan yang dikantongi PT Brantas Abipraya dalam proyek tersebut.

Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan saksi yakni Direktur Operasi I PT Brantas Abipraya periode 2015-2020, Syarif. Ia diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (1/7).

Penyidik menggali informasi mendalam terkait skema kerja sama operasi atau KSO yang digunakan dalam pengerjaan gedung kantor Pemkab Lamongan. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah menelusuri profit perusahaan dari proyek bernilai jumbo itu.

Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai profit proyek yang diterima PT Brantas Abipraya dalam pekerjaan pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan yang dikerjakan melalui skema KSO, ujar Budi kepada awak media, Kamis (2/7).

Kasus korupsi ini telah menyeret empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Mokh Sukiman selaku PPK Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Lamongan tahun 2017, serta Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra.

Dua tersangka lainnya adalah Herman Dwi Haryanto yang menjabat General Manager Divisi Regional 3 PT Brantas Abipraya periode 2015-2019, dan Muhammad Yanuar Marzuki selaku Komite Manajemen proyek.

KPK mencatat dugaan penyimpangan ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 35,7 miliar. Kerugian negara muncul akibat berbagai pelanggaran sejak tahapan pengadaan hingga pelaksanaan proyek yang memiliki nilai kontrak lebih dari Rp 151 miliar.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa perkara ini bermula dari inisiatif Bupati Lamongan saat itu, Fadeli, pada pertengahan 2016 untuk membangun gedung baru.

Proses pengadaan barang dan jasa kemudian dilakukan pada 5 Mei hingga 22 Juni 2017 dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp 154,4 miliar. Konsorsium PT AB KSO akhirnya keluar sebagai pemenang lelang dan meneken kontrak senilai Rp 151,24 miliar pada 21 Juli 2017.

Namun, KPK menduga terdapat banyak kecurangan selama pelaksanaan proyek. Proses mulai dari kontrak, pemeriksaan hasil pekerjaan, pembayaran, hingga tahap serah terima proyek disinyalir tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Proses pelaksanaan kontrak, pemeriksaan, pembayaran, dan serah terima pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan, tegas Taufik sebelumnya. Hingga kini, KPK masih terus merampungkan berkas penyidikan guna membongkar tuntas praktik korupsi tersebut.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All