Kalah Banding, Google Resmi Kena Denda Jumbo Rp73 Triliun dari Uni Eropa

Yohanes

Perjalanan panjang perseteruan hukum antara raksasa teknologi Google dan Uni Eropa akhirnya mencapai titik akhir. Pengadilan tertinggi Eropa resmi menolak upaya banding terakhir Google terkait kasus monopoli sistem operasi Android.

Dengan putusan ini, Google diwajibkan membayar denda sebesar 4,1 miliar Euro atau setara dengan 4,67 miliar Dollar AS, atau sekitar Rp73 triliun. Keputusan ini sekaligus mengakhiri drama hukum yang telah bergulir selama satu dekade terakhir.

Mahkamah Keadilan Uni Eropa dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Google serta perusahaan induknya, Alphabet, telah ditolak sepenuhnya. Pengadilan menilai sanksi finansial tersebut sah karena Google terbukti menyalahgunakan posisi dominan mesin pencarinya.

Kasus ini bermula pada 2016 ketika Komisi Eropa menuduh Google melakukan praktik anti-persaingan tidak sehat. Google diduga memaksa operator jaringan seluler untuk menginstal aplikasi Chrome dan Google Search sebagai layanan default pada perangkat Android.

Tindakan tersebut dianggap menutup peluang bagi kompetitor untuk masuk ke pasar. Mengingat pangsa pasar Android mencapai lebih dari 80 persen di banyak negara, Google dinilai menciptakan monopoli terselubung di pasar mesin pencari global.

Denda yang dijatuhkan pada 2018 ini dihitung berdasarkan pendapatan iklan pencarian Google di perangkat Android dalam wilayah Ekonomi Eropa. Komisi Eropa menilai besaran denda tersebut mencerminkan durasi dan beratnya pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut.

Pengadilan menyatakan bahwa putusan sebelumnya dari Pengadilan Umum tidak memiliki kesalahan hukum. Penilaian terkait dampak anti-kompetitif dari perjanjian pramuat aplikasi Android dinilai sudah tepat dan beralasan kuat secara hukum.

Sebelumnya, kekalahan Google memang sudah diprediksi banyak pengamat. Setahun lalu, advokat jenderal di Mahkamah Keadilan Uni Eropa telah memberikan rekomendasi agar banding Google ditolak.

Selain kasus Android, Google sebelumnya juga pernah dijatuhi denda sebesar 2,4 miliar Euro pada 2017 terkait kasus monopoli layanan belanja daring. Perusahaan tersebut juga telah kalah dalam upaya banding terakhirnya untuk kasus tersebut pada 2024.

Meski sengketa Android telah usai, tantangan hukum Google di Eropa belum sepenuhnya berakhir. Saat ini, raksasa teknologi tersebut masih menghadapi tekanan besar di bawah aturan Digital Markets Act (DMA).

Komisi Eropa kini tengah menyelidiki tuduhan bahwa Google lebih memprioritaskan layanan pencarian miliknya sendiri. Google juga dituduh menghalangi pengembang aplikasi untuk menggunakan metode pembayaran di luar Play Store.

Tak hanya itu, regulator Eropa juga sedang mendalami laporan terkait dugaan penurunan peringkat konten berita tertentu dalam hasil pencarian. Rentetan kasus ini menjadi sinyal keras bahwa Uni Eropa akan terus memperketat pengawasan terhadap dominasi raksasa teknologi di pasar digital mereka.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All