Tegas Menagih Utang, DJP Jakarta Selatan Berhasil Amankan Rp681 Miliar dari Penunggak Pajak

Emanuel

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I mencatat capaian impresif sepanjang semester pertama tahun 2026. Instansi ini berhasil mengamankan penerimaan negara sebesar Rp681,1 miliar melalui langkah penagihan pajak aktif.

Upaya tersebut menyasar para wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban mereka tepat waktu. Tindakan tegas ini menjadi bukti komitmen otoritas pajak dalam menjaga kepatuhan serta mengamankan kas negara.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Arif Mahmudin Zuhri, mengonfirmasi keberhasilan langkah penagihan tersebut. Menurutnya, tindakan ini merupakan bagian dari prosedur standar untuk menagih utang pajak yang tertunda.

Strategi yang diterapkan mencakup pemblokiran rekening bank hingga penyitaan aset milik wajib pajak. Selain itu, otoritas juga melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri bagi penunggak pajak nakal.

Khusus untuk tindakan pemblokiran rekening, DJP telah menyasar 57 wajib pajak. Langkah ini berhasil mengamankan dana senilai lebih dari Rp80 miliar selama periode Januari hingga Juni.

Prosedur penagihan pajak dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Proses ini dimulai dari penyampaian surat teguran hingga eksekusi penyitaan barang.

Jika wajib pajak tetap abai, DJP menerbitkan surat paksa sebagai peringatan keras. Apabila itikad baik tidak ditunjukkan, penyitaan aset atau pemblokiran rekening akan langsung dilakukan.

Sesuai aturan PMK nomor 61 Tahun 2023, pemblokiran bertujuan mengamankan aset agar tidak beralih. Wajib pajak kemudian diberikan tenggat waktu selama 14 hari untuk melunasi utangnya.

Jika utang tetap tidak dibayar, DJP akan melanjutkan proses ke tahap pelelangan barang sitaan. Sepanjang semester pertama, sebanyak 80 kegiatan lelang barang sitaan telah berhasil dilaksanakan.

Selain itu, DJP telah menerbitkan surat paksa atas 25.243 dasar penagihan pajak. Sebanyak 208 tindakan penyitaan aset juga telah dilakukan sepanjang tahun ini.

Tindakan pencegahan ke luar negeri pun diterapkan bagi wajib pajak dengan utang di atas Rp100 juta. Tercatat lima wajib pajak dengan enam penanggung pajak telah dicegah ke luar negeri.

Langkah tegas ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran wajib pajak akan pentingnya memenuhi kewajiban. DJP terus mengimbau masyarakat untuk segera melunasi tunggakan sebelum tindakan penagihan lebih jauh dilakukan.

Keberhasilan ini menjadi sinyal kuat bagi wajib pajak lainnya untuk bersikap kooperatif. Kepatuhan pajak yang baik akan mendukung stabilitas keuangan negara secara berkelanjutan di masa depan.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All