Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus melakukan langkah hukum signifikan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebanyak 78 mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dipanggil untuk memberikan klarifikasi.
Pemanggilan tersebut berlangsung selama tiga hari berturut-turut. Proses pemeriksaan dilakukan mulai tanggal 29 Juni hingga 1 Juli 2026.
Langkah ini diambil guna menelusuri dugaan ketidaksesuaian tata kelola program. Para mitra diwajibkan hadir langsung di Kantor Kejari Kudus.
Selain hadir, mereka diminta membawa dokumen pendukung operasional. Berkas tersebut berkaitan erat dengan pelaksanaan program di lapangan.
Salah satu mitra SPPG asal Tenggeles, Ilwani, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Ia mengaku telah memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (1/7).
Ilwani menjelaskan bahwa materi pertanyaan masih bersifat umum. Penyidik menanyakan seputar sejarah beroperasinya SPPG yang ia kelola.
Penyidik juga menggali informasi mengenai mekanisme penentuan titik lokasi. Hal itu dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Ilwani menegaskan bahwa SPPG miliknya dibangun secara mandiri. Ia mengklaim seluruh proses pendirian sudah mengikuti ketentuan teknis.
Ia mendukung penuh langkah pengawasan yang dilakukan pihak Kejaksaan. Menurutnya, proses ini penting untuk memastikan transparansi pelaksanaan program.
Harapannya, pemeriksaan tersebut memberikan kepastian hukum bagi para mitra. Selain itu, langkah ini diharapkan mengungkap potensi penyimpangan di lapangan.
Sementara itu, Ketua Satgas SPPG Kudus, Bellinda Putri Sabrina Birton, angkat bicara. Ia menilai pemanggilan ini sebagai prosedur yang wajar.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan. Hal ini penting agar program berjalan secara akuntabel dan transparan.
Hingga kini, pihak Kejari Kudus belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut. Fokus utama penyidik masih pada pendalaman kelengkapan data administratif.
Program Makan Bergizi Gratis sendiri menjadi perhatian besar pemerintah. Pengawasan ketat dilakukan guna memastikan kualitas layanan bagi penerima manfaat.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Kabupaten Kudus. Masyarakat menanti hasil evaluasi dari pihak penegak hukum tersebut.
Kejaksaan diharapkan segera merampungkan proses klarifikasi kepada seluruh mitra. Transparansi hasil pemeriksaan akan menjadi kunci keberlanjutan program ke depan.
Kini, proses pendalaman dokumen masih terus berlanjut di Kejari. Publik berharap tidak ada penyelewengan dalam penyaluran gizi masyarakat.











