Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali mencatatkan prestasi besar dalam perang melawan peredaran narkotika. Aparat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 325 kilogram sabu asal Thailand di perairan Aceh.
Operasi penegakan hukum ini berlangsung pada Selasa, 23 Juni 2026. Penangkapan melibatkan tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba, Satgas NIC, serta Bea Cukai wilayah Aceh dan Lhokseumawe.
Petugas meringkus dua tersangka berinisial JF dan Z di kawasan Blang Mangat, Lhokseumawe. Saat penyergapan, mereka sedang menggunakan mobil Honda HR-V untuk membawa barang haram tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, JF berperan sebagai tekong kapal, sementara Z bertindak sebagai pengendali transportasi darat. Sabu tersebut dikemas dalam 325 bungkus teh China yang dimasukkan ke dalam 13 karung.
Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit mobil Honda HR-V dan satu kapal nelayan jenis oskadon. Sejumlah telepon seluler milik pelaku juga diamankan sebagai barang bukti untuk pengembangan kasus.
Penyelidikan mengungkap bahwa ratusan kilogram sabu itu diambil di perbatasan Indonesia-Thailand. Proses pemindahan barang dilakukan di tengah laut menggunakan metode ship to ship.
Setelah barang dipindahkan ke kapal nelayan, narkoba kemudian dibawa bersandar menuju pesisir Aceh. Modus operandi ini sering digunakan jaringan internasional untuk mengelabui pantauan otoritas keamanan laut Indonesia.
Hasil interogasi terhadap pelaku mengarah pada dua nama pengendali utama, yakni MJ alias J dan UA alias MHL. Kini, kedua orang tersebut telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian.
Penyidik saat ini tengah mendalami aliran dana serta jejak transaksi para tersangka. Polisi juga berupaya melacak jaringan penyedia kendaraan yang digunakan untuk distribusi narkotika tersebut.
Tersangka Z mengaku dijanjikan upah Rp30 juta per karung atau total Rp390 juta. Sementara tersangka JF dijanjikan bayaran sebesar Rp400 juta oleh sindikat tersebut.
Bareskrim Polri mengestimasi nilai ekonomis dari barang bukti tersebut mencapai Rp585 miliar. Penangkapan ini setidaknya berhasil menyelamatkan 1,625 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi jaringan narkoba internasional yang mencoba memanfaatkan perairan Aceh. Polri berkomitmen terus memperketat pengawasan di jalur-jalur rawan penyelundupan demi keamanan nasional.
Hingga saat ini, proses pengejaran terhadap MJ dan UA terus dilakukan oleh tim di lapangan. Penyidik memastikan pengembangan kasus akan terus berlanjut hingga seluruh jaringan terbongkar.











