Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendesak pemerintah untuk segera memberikan kepastian terkait kelanjutan program insentif kendaraan listrik (EV). Ketidakpastian kebijakan ini dinilai mulai menghambat laju industri otomotif nasional serta memengaruhi minat beli masyarakat.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menekankan bahwa sektor industri dan konsumen sangat membutuhkan kejelasan arah kebijakan. Menurutnya, kondisi yang menggantung ini membuat masyarakat cenderung menunda keputusan pembelian kendaraan, yang pada akhirnya menekan kinerja sektor otomotif di Indonesia.
Febri menyatakan pihaknya terus berupaya melakukan kolaborasi dengan berbagai asosiasi industri guna memperkuat pemasaran produk manufaktur dalam negeri. Hal ini menjadi krusial di tengah upaya pemerintah mendongkrak penjualan kendaraan pada semester II tahun ini.
"Kami mohon agar pengambil kebijakan di kementerian maupun lembaga lain segera memberikan kepastian terkait insentif tersebut," ujar Febri, Rabu (1/7).
Harapan akan implementasi insentif yang sempat dijadwalkan pada 1 Juli tampaknya belum akan terwujud. Kabar terbaru justru menyebutkan bahwa rencana tersebut kembali diundur satu bulan hingga Agustus 2026.
Penundaan ini merupakan kali kedua, setelah sebelumnya kebijakan tersebut sempat dijadwalkan berlaku pada Juni lalu. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, membenarkan bahwa insentif EV saat ini masih dalam tahap evaluasi mendalam oleh pemerintah.
Airlangga menjelaskan bahwa salah satu alasan utama di balik penundaan ini adalah karena pemerintah sedang fokus mempersiapkan pengembangan mobil nasional. Meski demikian, ia belum memberikan keterangan lebih rinci mengenai pertimbangan spesifik lainnya terkait belum diterapkannya program tersebut.
Sebagai informasi, skema insentif kendaraan listrik telah dirancang sejak Mei 2026. Kementerian Keuangan sebelumnya telah menyiapkan kuota bantuan untuk 200 ribu unit kendaraan, yang mencakup 100 ribu unit mobil listrik dan 100 ribu unit sepeda motor listrik.
Pemerintah juga membuka peluang untuk menambah kuota jika permintaan masyarakat di lapangan nantinya melampaui target yang ditetapkan. Langkah ini diharapkan mampu mendorong konsumsi masyarakat pada triwulan III dan IV tahun ini, sekaligus menekan ketergantungan terhadap bahan bakar minyak (BBM).
Dalam rancangan awal, insentif mobil listrik mencakup diskon Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 40 persen hingga 100 persen. Besaran potongan pajak ini akan ditentukan berdasarkan tingkat kandungan nikel pada baterai kendaraan listrik yang dipasarkan.
Sementara itu, untuk segmen sepeda motor listrik, pemerintah telah menyiapkan subsidi sebesar Rp5 juta untuk setiap pembelian unit baru. Hingga saat ini, pelaku industri otomotif dan konsumen masih menantikan keputusan final dari pemerintah terkait kapan skema ini akan resmi dijalankan.











