Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Gugat Status Tersangka Kasus Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Danu Ilham

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Lodewyk Pusung resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah hukum ini ditempuh untuk melawan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Makan Bergizi Gratis.

Permohonan tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Lodewyk menggugat Jaksa Agung RI terkait sah atau tidaknya proses penyidikan yang dilakukan pihak kejaksaan.

Kuasa hukum Lodewyk, Otto Cornelis Kaligis, menyoroti adanya kejanggalan prosedur dalam penanganan perkara kliennya. Ia mengklaim terdapat cacat administrasi terkait waktu penerbitan surat perintah penyidikan oleh penyidik kejaksaan.

Menurut Kaligis, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan baru diterbitkan pada 4 Juni 2026. Sementara itu, Lodewyk telah ditetapkan sebagai tersangka sehari sebelumnya, yakni pada 3 Juni 2026.

Pihak pemohon meminta majelis hakim membatalkan seluruh rangkaian proses hukum yang telah berjalan. Gugatan ini mencakup status tersangka hingga tindakan penangkapan dan penahanan terhadap Lodewyk.

Kejaksaan Agung sendiri telah menetapkan enam orang tersangka dalam skandal tata kelola program Makan Bergizi Gratis. Selain petinggi BGN, terdapat pula pihak eksternal yang diduga terlibat dalam manipulasi proyek.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaiman Nahdi, mengungkapkan adanya modus pengaturan verifikasi mitra. Para tersangka diduga melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen di BGN.

Penyimpangan tersebut mencakup penggelembungan harga pengadaan barang yang memicu kerugian negara cukup besar. Kasus ini melibatkan pengadaan ribuan unit motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi berukuran besar.

Total nilai pengadaan motor listrik saja ditaksir mencapai Rp1,03 triliun. Manipulasi ini dinilai menghambat operasional pelaksanaan program strategis nasional tersebut di lapangan.

Penyidik menduga adanya pengaturan titik dapur pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi secara tidak sah. Praktik lancung ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang cukup signifikan bagi program pemerintah.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana kasus praperadilan ini pada Senin, 13 Juli 2026. Agenda sidang meliputi pemeriksaan legal standing serta pembacaan permohonan dari pihak pemohon.

Hasil putusan praperadilan ini nantinya akan menentukan keberlanjutan proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Publik kini menunggu pembuktian hukum di pengadilan terkait sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka tersebut.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All