Polemik Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis, Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Gugat Kejaksaan Agung

Danu Ilham

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Lodewyk Pusung resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung. Langkah hukum ini ditempuh terkait prosedur penangkapan dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis.

Gugatan tersebut kini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Lodewyk menantang keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka serta tindakan penahanan oleh pihak penyidik.

Pihak termohon dalam perkara ini adalah Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Sidang perdana dijadwalkan akan segera bergulir pada Senin, 13 Juli 2026 mendatang.

Kuasa hukum Lodewyk, OC Kaligis, mengungkap adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan kliennya. Salah satu poin krusial adalah penangkapan yang dilakukan tanpa disertai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.

Kaligis menyoroti ketidaksinkronan administrasi yang dilakukan oleh pihak kejaksaan. Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2026, sementara SPDP baru diterbitkan keesokan harinya pada 4 Juni 2026.

Menurut pihak pemohon, tindakan tersebut dianggap cacat hukum dan sewenang-wenang. Gugatan ini secara khusus menguji legalitas upaya paksa berupa penggeledahan hingga penahanan yang telah dilakukan penyidik.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka dalam skandal korupsi pengadaan barang dan jasa program Makan Bergizi Gratis. Selain Lodewyk, terdapat mantan Kepala BGN Dadan Hindayana yang turut terseret.

Tersangka lainnya meliputi Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing. Mereka diduga melakukan manipulasi verifikasi portal mitra Badan Gizi Nasional secara terstruktur.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaiman Nahdi, menjelaskan modus operandi para tersangka. Mereka meloloskan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang tidak memenuhi kualifikasi standar.

Penyidik juga menemukan adanya intervensi dalam penyusunan kerangka acuan kerja proyek tersebut. Praktik ini memicu penggeledahan, markup harga barang, hingga potensi kerugian keuangan negara yang signifikan.

Kini publik menanti pembuktian di pengadilan terkait sah atau tidaknya upaya paksa tersebut. Hasil putusan praperadilan nanti akan menentukan kelanjutan status hukum Lodewyk Pusung dalam kasus ini.

Seluruh proses hukum kini berada dalam pengawasan ketat masyarakat. Kejaksaan Agung diharapkan mampu membuktikan prosedur yang mereka jalankan sudah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All