Masih Pakai Knalpot Brong? Siap-siap Motor Disita dan Denda Ratusan Ribu Rupiah

Emanuel

Penggunaan knalpot brong atau knalpot bising pada sepeda motor kini semakin mendapat sorotan tajam dari pihak kepolisian. Bagi pengendara yang nekat memasang komponen yang tidak sesuai spesifikasi pabrikan ini, sanksi tegas sudah menanti di jalan raya, mulai dari tilang hingga penyitaan kendaraan.

Langkah penindakan ini dilakukan pihak kepolisian sebagai upaya menciptakan ketertiban dan kenyamanan di jalan raya. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penggunaan knalpot bising dianggap telah melanggar persyaratan teknis dan laik jalan.

Polrestabes Bandung melalui akun Instagram resminya menegaskan bahwa penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar akan terus digencarkan. Pihak kepolisian tidak hanya akan memberikan surat tilang, tetapi juga memiliki wewenang untuk menyita kendaraan yang terbukti melanggar aturan tersebut.

Secara hukum, larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar diatur secara rinci dalam Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Pasal ini menegaskan bahwa setiap pengendara motor wajib memenuhi persyaratan teknis, yang meliputi komponen utama seperti lampu, spion, klakson, hingga sistem pembuangan atau knalpot.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan motor di jalan dan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan. Selain hukuman kurungan, pelanggar juga terancam denda paling banyak Rp250 ribu.

Aturan ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa modifikasi kendaraan, khususnya pada bagian knalpot, harus tetap memperhatikan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Knalpot yang mengeluarkan suara bising dinilai mengganggu ketertiban umum dan tidak memenuhi standar keselamatan berkendara yang berlaku di Indonesia.

Hingga saat ini, razia knalpot brong masih menjadi agenda rutin kepolisian di berbagai daerah. Pengendara diimbau untuk segera mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrik agar terhindar dari sanksi hukum yang merugikan.

Selain masalah denda dan ancaman kurungan, penyitaan kendaraan tentu akan menyulitkan pemiliknya dalam beraktivitas sehari-hari. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap regulasi lalu lintas menjadi kunci utama dalam menjaga keselamatan dan kedamaian di ruang publik.

Bagi masyarakat yang masih membandel, kepolisian berkomitmen untuk tidak memberikan toleransi selama penindakan berlangsung. Langkah ini diambil demi memastikan setiap kendaraan yang melintas di jalan raya memenuhi standar keamanan yang telah diatur oleh negara.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All