DJP Tunjuk Empat Marketplace Jadi Pemungut Pajak PPh Pasal 22 Mulai Agustus 2026

Emanuel

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi menunjuk empat platform e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026 mendatang.

Empat marketplace yang terpilih adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan ini menjadi langkah awal pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan. Waktu tersebut bertujuan agar sistem operasional marketplace siap memungut PPh Pasal 22 dari para pedagang.

Bimo menyampaikan bahwa penunjukan ini merupakan kebijakan awal bagi platform yang memenuhi kriteria. Kriteria tersebut meliputi kesiapan sistem, skala transaksi, serta kapasitas administrasi yang memadai.

Selain itu, penggunaan mekanisme rekening escrow menjadi salah satu syarat krusial bagi platform. Pihak marketplace juga diwajibkan mampu melakukan pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan pajak secara elektronik.

Pemerintah tidak menutup kemungkinan akan menambah jumlah marketplace yang menjadi pemungut pajak. Proses evaluasi akan terus dilakukan terhadap platform lain yang memenuhi kriteria administrasi dan kesiapan sistem.

Mekanisme pemungutan pajak nantinya dirancang agar memberikan kemudahan bagi para pedagang online. Konsumen tetap melakukan pembayaran seperti biasa melalui marketplace yang tersedia saat bertransaksi.

Selanjutnya, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 dari penghasilan pedagang dalam negeri. Pihak platform kemudian menerbitkan tagihan elektronik yang memuat rincian nominal pajak yang telah dipungut.

Tagihan elektronik tersebut juga berfungsi sebagai bukti pemungutan pajak yang sah. Dengan demikian, pedagang tidak perlu melakukan upaya ganda untuk mengurus administrasi perpajakan mereka.

Setelah memungut dan menerbitkan bukti, marketplace wajib menyetorkan dana tersebut ke kas negara. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pajak di ekosistem perdagangan elektronik secara nasional.

Penerapan aturan baru ini menjadi tonggak penting dalam digitalisasi administrasi perpajakan di Indonesia. Pemerintah berharap seluruh pihak terkait dapat beradaptasi dengan transisi sistem selama satu bulan ke depan.

Sambil menunggu tanggal efektif, DJP terus memantau kesiapan infrastruktur di setiap platform. Kepatuhan para pelaku usaha diharapkan meningkat seiring dengan penyederhanaan mekanisme pemungutan pajak yang dilakukan secara otomatis.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All