Kabar Gembira bagi Pekerja, MK Putuskan Dana Pensiun Sukarela Bisa Dicairkan Sekaligus

Danu Ilham

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memberikan angin segar bagi para pekerja dan pensiunan terkait akses terhadap dana pensiun mereka. Dalam sidang putusan yang berlangsung di Jakarta pada Senin (29/6/2026), majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau yang dikenal sebagai UU P2SK. Putusan krusial ini secara resmi membatalkan kewajiban pencairan dana pensiun program sukarela secara berkala, sehingga memberikan keleluasaan bagi peserta untuk memilih skema pencairan yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka.

Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan putusannya menegaskan bahwa norma Pasal 164 ayat (1) huruf d dalam UU P2SK dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Aturan yang sebelumnya mewajibkan pencairan dana pensiun secara bertahap tersebut kini tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat, khususnya bagi manfaat pensiun sukarela yang berasal dari uang pesangon atau penghargaan masa kerja. Keputusan ini diambil sebagai bentuk perlindungan atas hak konstitusional warga negara untuk mengelola aset pribadi mereka sendiri.

Gugatan dengan nomor perkara 164/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh delapan orang yang terdiri dari pekerja aktif dan pensiunan dari sejumlah perusahaan besar, yakni PT Freeport Indonesia, PT Kuala Pelabuhan Indonesia, serta PT Unilever Indonesia. Mereka merasa dirugikan oleh regulasi yang mengunci dana pensiun mereka dalam skema pembayaran berkala. Para penggugat berargumen bahwa dana tersebut merupakan hak milik pribadi yang seharusnya bisa ditarik secara sekaligus atau lump sum saat memasuki usia purnabakti, terutama bagi mereka yang memiliki perencanaan keuangan spesifik di masa tua.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pengecualian ini secara otomatis memberikan fleksibilitas bagi peserta program pensiun sukarela, janda atau duda, hingga anak sebagai ahli waris untuk menerima manfaat pensiun secara sekaligus atau tetap memilih skema berkala sesuai keinginan. Langkah hukum ini juga diambil Mahkamah guna menjaga sinkronisasi regulasi dengan Putusan MK Nomor 139/PUU-XXIII/2025 yang telah lebih dulu diputuskan. Dengan adanya putusan ini, MK memandang bahwa dalil para pemohon terkait adanya pelanggaran hak konstitusional dalam Pasal 164 ayat (1) huruf d UU P2SK adalah hal yang beralasan menurut hukum.

Sebelumnya, dalam rangkaian persidangan yang dimulai sejak 24 September 2025, kuasa hukum para pemohon, Zen Mutowali, telah memaparkan argumen kuat mengenai perbedaan mendasar antara program jaminan pensiun wajib yang dikelola pemerintah dengan dana pensiun swasta yang bersifat pelengkap. Menurut Zen, pemerintah tidak seharusnya membatasi akses pekerja terhadap dana tambahan yang sejak awal merupakan bentuk investasi sukarela. Pembatasan penarikan yang sebelumnya hanya mengizinkan maksimal 20 persen pada tahap pertama dianggap sangat memberatkan para pekerja yang membutuhkan modal besar saat memasuki masa pensiun.

Dalam argumennya, Zen Mutowali menekankan bahwa manfaat pensiun yang bersifat pelengkap atau complement ini adalah hak milik individu. Sebagai pekerja, para pemohon telah menyisihkan sebagian penghasilannya secara sukarela, sehingga negara tidak berhak melakukan intervensi berlebihan yang justru merugikan hak milik warga negara. Praktik yang terjadi sebelumnya dinilai telah menciptakan potensi kerugian finansial yang signifikan bagi para pekerja karena mereka kehilangan akses likuiditas atas dana yang sebenarnya adalah tabungan masa depan mereka sendiri.

Putusan MK ini diprediksi akan membawa dampak luas terhadap ekosistem dana pensiun di Indonesia. Banyak perusahaan yang selama ini mengikuti aturan UU P2SK dalam mengelola program pensiun sukarela harus segera menyesuaikan tata kelola administrasi mereka. Perusahaan pengelola dana pensiun kini diwajibkan untuk memberikan opsi pencairan sekaligus kepada peserta, sebuah perubahan yang akan disambut baik oleh banyak pihak, terutama para pekerja yang telah lama menantikan kebebasan dalam mengelola dana pensiun mereka.

Secara teknis, keputusan ini menegaskan kembali posisi Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga hak konstitusional warga negara di tengah dinamika kebijakan sektor keuangan. Dengan adanya ketetapan hukum yang baru ini, tidak ada lagi alasan bagi penyelenggara dana pensiun untuk menahan hak pencairan sekaligus para peserta program sukarela dengan dalih aturan UU P2SK. Hal ini sekaligus mengakhiri perdebatan panjang mengenai sejauh mana negara dapat mencampuri urusan dana pensiun yang bersifat privat dan sukarela.

Bagi para pemohon dan ribuan pekerja lainnya, putusan ini merupakan kemenangan besar dalam memperjuangkan hak atas harta benda yang dikumpulkan selama masa kerja bertahun-tahun. Meskipun MK tidak mengabulkan seluruh tuntutan pemohon secara utuh, namun inti dari permasalahan yakni kebebasan memilih cara pencairan dana telah berhasil dimenangkan. Mahkamah memberikan keseimbangan antara kewajiban negara dalam mengatur sektor keuangan dengan penghormatan terhadap hak asasi ekonomi yang dimiliki oleh setiap pekerja di Indonesia.

Ke depan, para pemangku kepentingan di sektor keuangan diharapkan dapat segera mengimplementasikan putusan ini dengan mekanisme yang transparan. Bagi para pekerja yang akan memasuki masa pensiun, informasi mengenai perubahan ini menjadi sangat krusial untuk dipahami agar mereka dapat merencanakan masa depan dengan lebih baik. Dengan adanya kepastian hukum ini, diharapkan tidak ada lagi konflik antara pekerja dan pengelola dana pensiun terkait mekanisme penarikan manfaat di masa mendatang. Putusan MK ini resmi menjadi acuan baru yang melindungi kepentingan pekerja sekaligus memberikan kepastian dalam operasional program pensiun di tanah air.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All