Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi mengeluarkan peringatan keras terkait peredaran dua merek obat palsu yang kini ditemukan di jalur distribusi luring maupun daring. Kedua produk tersebut, yakni Codrela dan Trivam Fliege, dipastikan tidak memiliki izin edar resmi dan berpotensi membahayakan keselamatan kesehatan masyarakat. Temuan ini menjadi alarm bagi konsumen untuk lebih selektif dalam memilih produk farmasi di tengah maraknya penjualan obat secara bebas di platform marketplace.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam keterangan resminya pada Rabu (1/7/2026), mengungkapkan bahwa pengawasan intensif dilakukan setelah adanya laporan mengenai kejanggalan pada label kemasan produk. Untuk kasus Codrela, BPOM berhasil melacak peredarannya di salah satu sarana distribusi di wilayah Jawa Timur. Setelah dilakukan koordinasi mendalam dengan pihak industri farmasi, terungkap bahwa kemasan produk tersebut memuat informasi yang tidak akurat dan tidak sesuai dengan standar produksi legal.
Hasil pengujian laboratorium yang dilakukan oleh otoritas pengawas obat menunjukkan temuan yang mengejutkan terkait kandungan zat aktif dalam Codrela. Produk ini sama sekali tidak mengandung kodein sebagaimana yang diklaim pada label kemasannya. Sebagai gantinya, ditemukan kandungan dextromethorphan HBr dan chlorphenamine maleate (CTM). Zat-zat tersebut sebenarnya merupakan formula yang sesuai dengan izin edar obat legal bernama Codela Tablet. Berdasarkan temuan ini, BPOM menduga kuat bahwa Codrela merupakan hasil dari praktik pengemasan ulang produk legal yang dilakukan secara ilegal oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Praktik manipulasi obat semacam ini membawa risiko kesehatan yang sangat serius bagi masyarakat. Penggunaan obat yang tidak sesuai dengan formulasi aslinya dapat memicu kegagalan terapi, di mana pasien tidak mendapatkan penanganan medis yang seharusnya. Selain itu, ketiadaan zat aktif yang tepat atau ketidaksesuaian dosis berisiko memperburuk kondisi pasien, menunda penyembuhan, hingga memicu komplikasi penyakit yang lebih berat. Konsumen yang mengonsumsi obat palsu juga terancam mengalami kerugian finansial yang signifikan karena harus menanggung biaya tambahan untuk pengobatan medis lanjutan akibat kegagalan terapi sebelumnya.
Selain kasus Codrela, perhatian khusus juga tertuju pada peredaran Trivam Fliege yang marak dijajakan melalui berbagai platform marketplace. Produk yang tidak memiliki izin edar resmi ini sangat berbahaya karena diklaim mengandung propofol sebanyak 20 mg. Propofol sendiri merupakan obat keras kategori anestesi atau obat bius yang penggunaannya sangat ketat dan harus dilakukan di bawah pengawasan serta resep dokter dalam prosedur medis di rumah sakit.
Bahaya laten dari Trivam Fliege palsu terletak pada ketidakpastian dosis dan standar sterilitas. BPOM telah mendeteksi setidaknya 183 tautan penjualan di marketplace sejak tahun 2023 hingga Maret 2026. Menindaklanjuti hal tersebut, BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, idEA, serta pengelola platform terkait untuk melakukan penundaan tayang atau takedown terhadap seluruh tautan penjualan yang teridentifikasi.
Upaya pemberantasan sindikat obat ilegal ini tidak hanya dilakukan melalui pemantauan digital, tetapi juga melalui penindakan hukum di lapangan. Pada 30 Oktober 2025, BPOM bersinergi dengan Polda Metro Jaya berhasil membongkar gudang farmasi ilegal yang berlokasi di Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa produk farmasi ilegal termasuk Trivam dengan total nilai mencapai Rp2,74 miliar. Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen negara dalam memutus rantai distribusi obat ilegal yang mengancam nyawa.
Dampak dari konsumsi Trivam Fliege palsu melampaui masalah kesehatan fisik semata. Selain potensi kerusakan organ vital seperti hati dan ginjal serta efek toksik sistemik, obat ini disinyalir rentan disalahgunakan untuk tindak kejahatan. Efek samping obat yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran, amnesia, hingga hilangnya kendali diri membuat produk ini berpotensi dijadikan alat oleh pelaku kejahatan untuk melancarkan aksi seperti pencurian atau kekerasan terhadap korban.
Merespons maraknya peredaran obat palsu ini, BPOM menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, para pengedar obat palsu tanpa izin edar dapat dijerat dengan sanksi pidana yang sangat tegas. Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda administratif maksimal mencapai Rp5 miliar. Ketentuan ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari perdagangan obat ilegal yang membahayakan nyawa manusia.
Di tengah situasi ini, BPOM mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak tergiur dengan harga murah atau kemudahan mendapatkan obat keras melalui jalur daring yang tidak terverifikasi. Konsumen sangat disarankan untuk selalu membeli obat hanya di sarana resmi seperti apotek, instalasi farmasi rumah sakit, atau toko obat yang berizin. Sebelum membeli produk, pastikan untuk menerapkan prinsip Cek KLIK, yaitu cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek kedaluwarsa.
Untuk memastikan keaslian produk, masyarakat dapat memanfaatkan teknologi yang telah disediakan oleh pemerintah. Legalitas setiap obat dapat dicek dengan mudah melalui aplikasi BPOM Mobile yang tersedia di ponsel pintar atau dengan mengakses situs resmi cekbpom.pom.go.id. Dengan melakukan verifikasi mandiri sebelum mengonsumsi obat, masyarakat secara langsung telah berpartisipasi dalam melindungi diri sendiri dan keluarga dari ancaman obat palsu yang beredar di tengah masyarakat. Ke depan, BPOM berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan memperkuat kerja sama lintas sektoral guna memastikan bahwa seluruh obat yang dikonsumsi masyarakat terjamin keamanan, khasiat, dan mutunya.











