Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, secara resmi menyatakan akan mengambil langkah hukum lanjutan setelah kliennya dijatuhi vonis 10 tahun penjara. Keputusan tersebut terkait perkara dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook periode 2020-2022 yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Langkah tegas yang diambil pihak Nadiem adalah melaporkan majelis hakim yang memimpin persidangan ke Komisi Yudisial (KY). Laporan tersebut dijadwalkan akan segera diproses sebagai respon atas putusan majelis hakim yang dinilai tidak profesional dan penuh dengan kejanggalan substansial maupun prosedural.
Majelis hakim yang menangani perkara ini terdiri dari Purwanto S. Abdullah sebagai ketua, dengan anggota Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra. Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, dalam keterangan persnya menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya menempuh jalur banding, tetapi juga menempuh jalur etik melalui lembaga pengawas hakim.
Salah satu poin utama yang disoroti oleh tim hukum adalah pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa Nadiem memiliki konflik kepentingan dengan pihak Google. Menurut Ari Yusuf Amir, kesimpulan tersebut sangat tidak berdasar karena saksi yang dihadirkan dari pihak Google sendiri telah memberikan keterangan tegas bahwa pengadaan tersebut merupakan transaksi bisnis yang lazim dan wajar.
Tim pengacara menilai ketiadaan fakta persidangan yang mendukung tuduhan hubungan khusus antara Nadiem dan Google membuat putusan tersebut cacat hukum. Mereka khawatir narasi yang dibangun dalam putusan ini akan menjadi preseden buruk bagi profesional dari sektor swasta yang memutuskan mengabdi kepada negara melalui jalur pemerintahan.
Ari Yusuf Amir menekankan bahwa putusan ini dapat menimbulkan ketakutan di kalangan pelaku usaha atau profesional swasta yang hendak masuk ke birokrasi. Ia menyebut, jika setiap tindakan atau keputusan yang diambil seorang menteri dikaitkan dengan riwayat pekerjaan masa lalunya sebagai pengusaha, maka akan tercipta ketidakpastian hukum yang merugikan iklim profesionalisme di Indonesia.
Jika nantinya seseorang yang memiliki latar belakang pengusaha atau pihak swasta menjabat sebagai menteri, maka mereka akan merasa terancam dalam setiap pengambilan kebijakan. Menurut Ari, putusan ini seolah memberikan sinyal bahwa kegiatan yang memiliki keterkaitan dengan masalah masa lalu seorang pejabat bisa dikriminalisasi, dan hal ini dinilai sebagai preseden yang sangat buruk bagi penegakan hukum di tanah air.
Selain menyoroti substansi putusan yang dinilai janggal, tim kuasa hukum Nadiem juga mengungkap adanya dugaan pelanggaran prosedur di ruang sidang. Dody S. Abdulkadir, anggota tim kuasa hukum lainnya, menyampaikan bahwa kliennya tidak mendapatkan hak-hak dasar yang seharusnya diberikan dalam sebuah proses persidangan yang adil dan terbuka.
Dody menyatakan bahwa majelis hakim tidak memberikan ruang bagi pihak terdakwa untuk memberikan respon yang memadai terhadap putusan yang dibacakan. Bahkan, tim pengacara mengaku tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan banding secara langsung di dalam ruang persidangan, sebuah prosedur yang seharusnya lazim dilakukan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Ketidakpuasan terhadap proses persidangan ini menjadi alasan kuat bagi tim hukum untuk segera melayangkan laporan ke Komisi Yudisial. Mereka berharap KY dapat memeriksa perilaku majelis hakim selama memimpin jalannya perkara agar marwah peradilan tetap terjaga dan integritas hukum di Indonesia tidak tercederai oleh putusan yang dianggap tidak objektif.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengadilan terkait rencana pelaporan tersebut. Hakim anggota Andi Saputra maupun Sunoto belum memberikan pernyataan atau konfirmasi lebih lanjut saat dikonfirmasi mengenai kritik keras yang dilayangkan oleh pihak kuasa hukum mantan menteri tersebut.
Kasus pengadaan Chromebook ini memang menyita perhatian publik sejak awal, terutama mengingat posisi Nadiem Makarim sebagai salah satu menteri dari kalangan profesional yang bergabung dalam kabinet. Perdebatan mengenai batasan antara keputusan bisnis profesional dan kebijakan publik kini menjadi fokus utama dalam sengketa hukum yang sedang berlangsung ini.
Di sisi lain, publik kini menanti bagaimana Komisi Yudisial akan merespon laporan tersebut. Apakah KY akan menemukan indikasi pelanggaran kode etik hakim sebagaimana yang didalilkan oleh tim hukum, atau justru proses ini akan berhenti pada sengketa banding di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
Langkah pelaporan ini dipastikan akan menambah panjang dinamika perkara yang melibatkan mantan orang nomor satu di dunia pendidikan Indonesia tersebut. Dengan upaya banding yang sedang dipersiapkan dan aduan ke Komisi Yudisial, kasus ini diprediksi akan menjadi salah satu perkara yang akan terus dipantau oleh para praktisi hukum dan masyarakat luas terkait bagaimana pengadilan memandang profesionalitas pejabat publik yang berasal dari sektor swasta.
Hingga berita ini diturunkan, seluruh pihak yang terlibat masih menunggu jadwal persidangan lanjutan di tingkat banding. Tim hukum Nadiem berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini sampai kebenaran materiil dianggap terungkap, sekaligus membuktikan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan murni didasarkan pada asumsi yang tidak terbukti di persidangan.











