Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2020-2022. Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (30/6/2026), majelis hakim menolak tuntutan Kejaksaan Agung terkait kewajiban uang pengganti sebesar Rp4,87 triliun yang dibebankan kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim. Meski demikian, hakim tetap menetapkan Nadiem untuk membayar uang pengganti senilai Rp809,59 miliar, dengan ancaman subsider lima tahun kurungan jika tidak dipenuhi.
Kasus ini bermula dari temuan penyimpangan dalam proyek pengadaan perangkat digital bagi dunia pendidikan yang melibatkan sejumlah pihak. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mengajukan dua komponen uang pengganti dalam tuntutannya. Pertama, sebesar Rp809,59 miliar yang diklaim sebagai aliran dana korupsi dari proyek tersebut, dan kedua, sebesar Rp4,87 triliun atas dugaan adanya peningkatan harta kekayaan yang tidak wajar selama Nadiem menjabat sebagai menteri.
Hakim anggota, Eryusman, dalam pertimbangannya menegaskan bahwa penolakan terhadap angka Rp4,87 triliun bukan berarti pengadilan mengabaikan adanya indikasi ketidakseimbangan harta milik mantan menteri tersebut. Majelis hakim menilai bahwa jalur hukum yang ditempuh oleh jaksa untuk memasukkan nominal tersebut ke dalam perkara ini kurang tepat secara prosedur. Menurut hakim, pengejaran terhadap aset bernilai triliunan rupiah tersebut seharusnya dilakukan melalui mekanisme hukum yang berbeda agar tetap memenuhi unsur keadilan dan kepastian hukum.
Sebagai tindak lanjut, majelis hakim merekomendasikan agar tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pendalaman lebih lanjut. Rekomendasi tersebut mengarahkan kejaksaan untuk segera memulai penyidikan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dengan menggunakan tindak pidana asal yakni Pasal 3 Undang-Undang Tipikor yang sudah terbukti dalam vonis perkara Chromebook ini. Dengan menggunakan instrumen TPPU, diharapkan penyidik dapat menelusuri secara lebih akurat asal-usul aset yang diduga tidak wajar tersebut.
Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Agung melalui Jampidsus menyatakan belum mengambil keputusan resmi terkait rekomendasi tersebut. Fokus penyidik saat ini masih terbagi dalam merampungkan berkas perkara lima tersangka awal yang terlibat dalam skema korupsi pengadaan Chromebook. Proses ini menjadi semakin kompleks mengingat adanya kendala di lapangan, termasuk status salah satu mantan Staf Khusus Nadiem Makarim, yakni Jurist Tan, yang hingga kini dikabarkan masih melarikan diri di Australia. Selain itu, identitas pihak swasta yang diduga kuat menjadi penikmat keuntungan utama dari proyek tersebut hingga kini masih menjadi teka-teki yang terus dikejar penyidik.
Menanggapi putusan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan menghormati segala pertimbangan yang telah disampaikan oleh majelis hakim di ruang sidang. Jaksa Roy Riadi menegaskan bahwa pihaknya memilih untuk tetap fokus pada substansi hukum dan mengesampingkan berbagai tekanan, baik berupa hinaan, cemooh, maupun ancaman yang sempat mewarnai jalannya persidangan. Menurut Roy, putusan hari ini sejatinya telah memiliki keselarasan dengan dakwaan awal yang disusun oleh tim penuntut umum, meski terdapat perbedaan pada besaran nominal uang pengganti yang dikabulkan.
Di sisi lain, respons berbeda datang dari pihak terdakwa. Nadiem Makarim beserta tim penasihat hukumnya dikabarkan berencana melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial. Langkah ini diambil atas dasar dugaan adanya pelanggaran kode etik dalam proses persidangan yang berlangsung. Namun, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi atau penjelasan lebih detail mengenai poin-poin pelanggaran apa saja yang akan dilaporkan ke lembaga pengawas hakim tersebut, termasuk belum ada tanggapan resmi mengenai arahan hakim terkait potensi penyidikan TPPU ke depannya.
Sebelum vonis dibacakan, Nadiem Makarim dalam nota pembelaannya telah berupaya memberikan klarifikasi mengenai nominal Rp809,59 miliar yang dipersoalkan jaksa. Ia membantah keras bahwa dana tersebut memiliki kaitan dengan perusahaan teknologi global, Google, maupun proyek pengadaan Chromebook. Menurutnya, angka tersebut merupakan transaksi internal korporasi yang tidak ada hubungannya dengan tuduhan tindak pidana yang dialamatkan kepadanya.
Lebih lanjut, Nadiem juga menepis tuduhan terkait dana Rp4,87 triliun yang dianggap sebagai harta tidak wajar. Ia menegaskan bahwa angka fantastis tersebut hanyalah hasil dari kekeliruan pencatatan administratif yang berkaitan dengan nilai saham perusahaan publik saat penawaran umum perdana atau IPO. Ia menekankan bahwa nominal tersebut merupakan valuasi pasar di atas kertas dan bukanlah modal riil atau kekayaan tunai yang ia miliki.
Dengan selesainya sidang putusan ini, babak baru dalam kasus korupsi Chromebook diprediksi akan segera dimulai. Sorotan publik kini tertuju pada langkah Kejaksaan Agung dalam merespons rekomendasi TPPU dari majelis hakim. Jika penyidikan TPPU benar-benar dibuka, maka proses hukum terhadap Nadiem Makarim dan pihak-pihak terkait lainnya kemungkinan akan kembali bergulir panjang. Masyarakat kini menanti apakah penyidik mampu membuktikan adanya pencucian uang dalam proyek yang sempat menjadi polemik besar di sektor pendidikan Indonesia ini, atau apakah temuan harta Rp4,87 triliun tersebut akan tetap menjadi perdebatan administratif di masa depan.











