Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Peredaran 18 Ton Sianida Ilegal untuk Tambang Emas

Danu Ilham

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan perdagangan bahan kimia berbahaya jenis Sodium Cyanide atau sianida secara ilegal. Dalam operasi penindakan yang dilakukan pada Rabu, 1 Juli 2026, kepolisian menyita sedikitnya 18,1 ton sianida yang tersebar di wilayah Jakarta dan Bekasi. Penangkapan ini menjadi langkah krusial dalam memutus rantai pasokan bahan kimia yang selama ini digunakan untuk mendukung praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di berbagai daerah di Indonesia.

Pengungkapan kasus ini bermula dari pengembangan penyidikan terhadap maraknya aktivitas pertambangan emas ilegal. Berdasarkan informasi yang dihimpun, bahan berbahaya tersebut diduga kuat berasal dari impor luar negeri, yakni China dan Korea, yang masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi. Petugas berhasil mengamankan 362 drum sianida yang tersimpan di tiga lokasi pergudangan strategis, yakni di kawasan Pondok Gede, Kalideres, dan Kebon Jeruk. Taksiran nilai barang bukti yang disita dalam penggerebekan tersebut mencapai Rp14,5 miliar.

Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian menetapkan dua orang tersangka berinisial S alias U yang beroperasi di wilayah Pondok Gede, serta DW yang menjalankan perannya di Kalideres. Keduanya kini tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami peran masing-masing dalam jaringan perdagangan gelap ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 15 orang saksi, terungkap bahwa sindikat ini telah beroperasi secara masif sejak tahun 2024.

Skala peredaran sianida ilegal ini tergolong sangat besar dan mengkhawatirkan. Data kepolisian mencatat bahwa sejak tahun 2024, para pelaku telah mendistribusikan total 840,1 ton sianida, yang setara dengan 16.802 drum, dengan nilai perputaran uang mencapai Rp769,95 miliar. Distribusi bahan kimia beracun ini menyasar kantong-kantong penambangan emas ilegal di sejumlah provinsi, terutama di Sumatra Barat, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Tengah.

Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa tindakan para tersangka sangat merugikan karena tidak memenuhi mekanisme distribusi dan pengawasan yang diatur oleh pemerintah. Sianida merupakan bahan kimia yang masuk dalam kategori berbahaya dan beracun, sehingga peredarannya harus melalui izin ketat guna mencegah dampak lingkungan yang destruktif dan penyalahgunaan untuk aktivitas ilegal.

Pihak penyidik menjerat kedua tersangka dengan sangkaan berlapis. Mereka dijerat Pasal 106 juncto Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur mengenai perizinan berusaha dan distribusi barang, serta Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen terkait standar keamanan produk. Ancaman hukuman ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan ekonomi yang mengabaikan regulasi negara.

Tidak berhenti pada penangkapan dua pelaku tersebut, Bareskrim Polri berkomitmen untuk melakukan pengembangan kasus secara komprehensif. Brigjen Ade Safri menyatakan bahwa penyidik akan menempuh langkah follow the money untuk melacak seluruh aliran dana hasil penjualan sianida ilegal tersebut. Koordinasi intensif dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dilakukan guna memetakan rantai pasok dan mencari keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di balik importasi bahan berbahaya ini.

Langkah ini dipandang sebagai upaya strategis untuk memutus mata rantai penambangan emas ilegal di Indonesia. Pasalnya, ketersediaan sianida di pasar gelap menjadi salah satu pendorong utama bagi para pelaku tambang liar untuk terus beroperasi. Dengan memutus jalur pasokan bahan kimia utama ini, diharapkan aktivitas pertambangan yang merusak ekosistem dan melanggar hukum dapat ditekan secara signifikan.

Lebih jauh, kepolisian juga tengah mendalami alur masuk barang dari luar negeri guna memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam proses kepabeanan atau importasi. Penelusuran ini menjadi kunci untuk membongkar jaringan yang lebih luas dan terorganisir. Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan pengejaran terhadap jaringan distribusi lain yang diduga masih beroperasi di wilayah hukum Indonesia.

Pengungkapan kasus 18,1 ton sianida ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha di sektor bahan kimia agar senantiasa mematuhi regulasi pemerintah yang berlaku. Dampak lingkungan dari penggunaan sianida yang tidak terkontrol, terutama oleh penambang ilegal, sering kali menyebabkan pencemaran air dan tanah yang membahayakan kesehatan masyarakat sekitar area pertambangan. Hingga saat ini, Bareskrim Polri masih terus memantau perkembangan penyidikan guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam rantai kejahatan ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All