Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, resmi dijatuhi vonis hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 30 Juni 2026, terkait perkara tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjeratnya. Meski vonis telah dijatuhkan, persidangan ini menyisakan catatan penting karena adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari salah satu hakim anggota.
Hakim Andi Saputra menjadi satu-satunya anggota majelis hakim yang menyatakan ketidaksetujuan atas putusan mayoritas rekan-rekannya. Dalam pandangan hukumnya, Andi menilai bahwa Nadiem Makarim seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Ia berargumen bahwa alat bukti yang dihadirkan di persidangan tidak mampu membuktikan adanya niat jahat atau mens rea dari terdakwa dalam proyek pengadaan barang tersebut.
Menurut Andi, perkara korupsi yang melibatkan jabatan tinggi negara harus dikategorikan sebagai white-collar crime yang memerlukan standar pembuktian yang sangat ketat dan komprehensif. Ia menyoroti bahwa keterangan para saksi yang dihadirkan selama proses persidangan masih menyisakan banyak keraguan. Selain itu, bukti-bukti pendukung yang diajukan dianggap tidak cukup kuat untuk meyakinkan hakim bahwa terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara terstruktur.
Salah satu poin krusial yang disorot oleh Andi Saputra adalah mengenai bukti berupa potongan percakapan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. Ia menilai bahwa bukti tersebut tidak utuh dan tidak disajikan secara lengkap di muka persidangan. Akibatnya, rangkaian konteks pesan antara pihak-pihak terkait tidak dapat dipahami secara menyeluruh sehingga menimbulkan bias dalam interpretasi fakta hukum yang sebenarnya terjadi.
Perbedaan pendapat yang diajukan oleh Andi Saputra tetap dilampirkan dalam berkas putusan resmi meskipun secara hukum tidak bersifat mengikat terhadap putusan akhir. Mekanisme ini merupakan prosedur standar yang diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Aturan tersebut mewajibkan setiap perbedaan pendapat dalam majelis hakim untuk dicatat dan dilampirkan dalam berkas perkara apabila musyawarah mufakat tidak berhasil dicapai di antara para hakim.
Vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim ini diketahui lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, yakni 18 tahun penjara. Hakim Ketua Purwanto Abdullah dalam amar putusannya menyatakan bahwa Nadiem Anwar Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tertuang dalam dakwaan subsider.
Selain hukuman badan selama satu dekade, mantan menteri tersebut juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak sanggup dibayarkan oleh terdakwa, maka akan diganti dengan kurungan tambahan selama 190 hari. Tidak hanya itu, majelis hakim juga membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Jika terdakwa tidak mampu melunasi uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Sosok Andi Saputra sendiri merupakan hakim yang memiliki rekam jejak cukup panjang di dunia hukum Indonesia. Pria kelahiran Banyumas, 25 Januari 1982, ini menyelesaikan pendidikan sarjana hukum di Universitas Jenderal Soedirman pada 2006, sebelum akhirnya menuntaskan gelar magister hukum di Universitas Krisnadwipayana pada 2017. Sebelum terjun ke dunia kehakiman, Andi memiliki latar belakang sebagai jurnalis. Ia pernah berprofesi sebagai wartawan Koran Sindo pada 2006-2007 serta menjadi wartawan hukum di Detik.com pada 2024.
Karier Andi di kursi peradilan dimulai setelah ia diangkat sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pelantikannya dilaksanakan pada 30 April 2025 oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hendri Tobing. Pengalaman luasnya sebagai praktisi media yang fokus pada isu-isu hukum disinyalir memberikan perspektif unik dalam memandang kasus-kasus besar, termasuk dalam kasus yang menyeret mantan menteri ini.
Keputusan majelis hakim untuk memberikan vonis 10 tahun penjara menutup rangkaian persidangan panjang yang menyita perhatian publik terkait tata kelola pengadaan barang dan jasa di sektor pendidikan. Kasus Chromebook ini sejak awal menjadi sorotan karena menyangkut pengadaan perangkat teknologi berskala nasional yang melibatkan anggaran besar. Meski vonis telah diketuk, adanya dissenting opinion dari hakim Andi Saputra menjadi catatan sejarah tersendiri dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi apakah pihak terdakwa atau tim penasihat hukum akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut. Namun, dengan adanya perbedaan pendapat di dalam majelis hakim, dinamika hukum dalam kasus ini diprediksi masih akan terus bergulir. Publik kini menanti langkah selanjutnya dari pihak terdakwa dalam menyikapi putusan yang telah diputuskan oleh pengadilan tingkat pertama ini.











