Langkah hukum terkait proses pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kini memasuki babak baru. Sejumlah akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) bersama perwakilan komunitas mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Langkah ini diambil sebagai upaya menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam mekanisme seleksi hakim konstitusi yang dianggap cacat prosedur.
Gugatan tersebut tercatat dalam sistem e-court dengan nomor perkara 214/G/2026/PTUN.JKT tertanggal 18 Juni 2026. Persidangan perdana dengan agenda pemeriksaan persiapan pun telah dilaksanakan pada Selasa, 30 Juni 2026. Gerakan ini melibatkan 27 pihak penggugat, yang terdiri dari 19 guru besar serta dosen hukum tata negara dan administrasi negara, ditambah delapan organisasi mahasiswa hukum dari universitas ternama di Indonesia.
Beberapa organisasi mahasiswa yang terlibat dalam gugatan ini antara lain Moot Court Community UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, BEM Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Law School Debate Community FH Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, hingga Speech and Law Debate Society FH Universitas Gadjah Mada. Keterlibatan berbagai elemen kampus ini mencerminkan tingginya atensi publik terhadap integritas lembaga peradilan konstitusi.
Herdiansyah Hamzah, dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman yang menjadi salah satu penggugat, menyatakan bahwa gugatan ke PTUN merupakan tindak lanjut dari laporan etik yang sebelumnya pernah dilayangkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Menurutnya, upaya ini adalah bentuk nyata ketidakpuasan publik atas proses pengangkatan yang dinilai tertutup dan jauh dari asas keterbukaan.
Bivitri Susanti, pakar hukum yang mewakili CALS, menegaskan bahwa gugatan ini menyasar dua objek utama. Pertama, tindakan faktual berupa proses pengusulan Adies Kadir sebagai Hakim MK oleh DPR RI. Kedua, Keputusan Presiden Nomor 9/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Mahkamah Konstitusi yang merupakan turunan dari usulan lembaga legislatif tersebut.
Menurut Bivitri, terdapat cacat hukum yang serius dalam aspek prosedur maupun substansi. Ia menyoroti pengabaian terhadap Pasal 19 dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan proses pemilihan dilakukan secara transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel. Tanpa adanya proses seleksi yang terbuka, legitimasi konstitusional hakim yang terpilih akan terus dipertanyakan oleh masyarakat luas.
Lebih lanjut, Bivitri menjelaskan bahwa keputusan MKMK sebelumnya yang menyatakan tidak berwenang mengadili laporan etik terhadap Adies Kadir menjadi pemantik utama langkah ini. MKMK kala itu berargumen bahwa mereka tidak memiliki wewenang mengadili dugaan pelanggaran yang terjadi sebelum seseorang menjabat sebagai hakim konstitusi. Oleh karena itu, para penggugat memilih PTUN sebagai forum yang tepat untuk menguji tindakan administratif pemerintahan tersebut.
Senada dengan Bivitri, Denny Indrayana yang bertindak sebagai kuasa hukum penggugat menekankan pentingnya menjaga kehormatan Mahkamah Konstitusi. Menurut mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut, seorang hakim konstitusi tidak hanya dituntut memiliki kapasitas akademik yang mumpuni, tetapi juga harus bersih dari konflik kepentingan. Ia menegaskan bahwa posisi hakim konstitusi merupakan jabatan mulia yang memegang peran vital dalam menjaga marwah UUD 1945.
Denny mengingatkan bahwa Hakim Konstitusi akan memutus perkara-perkara besar yang berdampak luas bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, setiap hakim harus dipastikan bebas dari beban masa lalu yang berpotensi mencederai independensi putusannya. Ia pun menekankan bahwa integritas moral dan etika adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar bagi siapa pun yang menduduki kursi hakim konstitusi.
Sebagai kilas balik, polemik ini bermula dari rapat paripurna DPR RI pada 27 Januari 2026 yang mengesahkan pencalonan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi. Adies yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR dan petinggi Partai Golkar telah menanggalkan jabatan politiknya guna memenuhi syarat pencalonan. Namun, proses transisi tersebut dinilai terlalu cepat dan kurang melibatkan partisipasi publik yang luas.
Pada 5 Maret 2026, MKMK sempat mengeluarkan putusan Nomor 03/MKMK/L/ARLTP/02/2026 terkait laporan masyarakat. Anggota MKMK, Ridwan Mansyur, saat membacakan pertimbangan hukum menyatakan bahwa laporan tersebut lebih didasarkan pada anggapan atau prasangka terkait keterkaitan Adies dengan latar belakang partai politiknya. MKMK berpendapat bahwa perilaku yang disoalkan terjadi sebelum Adies menyandang status sebagai hakim konstitusi, sehingga MKMK merasa tidak memiliki yurisdiksi untuk memeriksa perkara tersebut.
Situasi di PTUN kini menjadi penentu apakah proses administrasi pengangkatan hakim tersebut akan tetap diakui sah secara hukum atau justru ditemukan bukti pelanggaran prosedur yang signifikan. Bagi para akademisi dan mahasiswa penggugat, kemenangan dalam gugatan ini bukan hanya soal posisi Adies Kadir, melainkan soal menjaga standar demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.
Publik kini menantikan perkembangan sidang di PTUN Jakarta yang akan menguji argumentasi hukum dari kedua belah pihak. Di tengah dinamika politik yang sering kali bersinggungan dengan ranah hukum, gugatan ini menjadi pengingat bahwa setiap proses pengambilan kebijakan publik, terutama yang menyangkut lembaga yudikatif, harus senantiasa tunduk pada aturan dan etika yang berlaku demi menjaga kepercayaan rakyat terhadap institusi negara.











