MK Tegaskan Pilkada Tetap Langsung, DPR Pastikan Belum Ada Agenda Revisi UU

Darus H

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah menegaskan kembali bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Keputusan ini diambil untuk menjawab kekhawatiran publik terkait adanya wacana pengembalian sistem pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang sempat mencuat di ruang publik.

Menanggapi putusan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan sikap hormatnya. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menegaskan bahwa pihaknya menghargai ketetapan konstitusi yang menjaga kedaulatan rakyat dalam proses demokrasi lokal. Meski demikian, Bahtra menyebut bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada belum menjadi prioritas parlemen saat ini.

Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/7/2026), Bahtra menjelaskan bahwa Komisi II DPR RI saat ini masih fokus menuntaskan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Menurut politikus Partai Gerindra tersebut, revisi UU Pemilu merupakan agenda utama yang telah ditetapkan oleh pimpinan DPR sebagai prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026.

Bahtra menegaskan bahwa RUU Pilkada belum masuk dalam daftar pembahasan legislasi dalam waktu dekat. Ia memastikan bahwa langkah legislatif di Komisi II akan dilakukan secara bertahap dengan mendahulukan penyelesaian revisi UU Pemilu terlebih dahulu sebelum melangkah ke agenda undang-undang lainnya.

Kepastian mengenai mekanisme Pilkada ini tertuang dalam putusan MK nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Senin (29/6/2026). Dalam sidang tersebut, majelis hakim konstitusi menolak permohonan uji materi terkait frasa "secara langsung dan demokratis" dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Ketua MK Suhartoyo dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Mahkamah merujuk pada serangkaian yurisprudensi yang telah ada. MK secara konsisten menolak berbagai upaya untuk menggeser sistem pemilihan kepala daerah dari langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui DPRD. Beberapa perkara yang menjadi landasan hukum MK antara lain perkara nomor 072/PUU-II/2024, 073/PUU-II/2004, nomor 69/PUU-XXII/2024, hingga putusan terbaru nomor 110/PUU-XXII/2025.

Suhartoyo menekankan bahwa berdasarkan pertimbangan hukum yang komprehensif dari putusan-putusan tersebut, mekanisme pilkada tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. MK juga memberikan catatan bahwa sistem ini tetap berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku umum, dengan tetap mengakui keberadaan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa.

Adapun permohonan uji materi tersebut diajukan oleh empat orang mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Fitri. Dalam gugatannya, para pemohon merasa khawatir bahwa frasa "secara demokratis" dalam UU Pilkada bisa menjadi celah hukum untuk menghidupkan kembali mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Para pemohon berargumen bahwa wacana tersebut berpotensi mencederai kedaulatan rakyat dan merugikan hak politik mereka sebagai warga negara. Kekhawatiran ini muncul seiring dengan berkembangnya isu politik di parlemen yang sempat mewacanakan pengembalian sistem pemilihan lewat DPRD, sebuah gagasan yang sempat didorong oleh Partai Golkar dan mendapat dukungan dari sejumlah partai koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Namun, MK memutuskan untuk tidak menerima permohonan tersebut karena kerugian hak konstitusional para pemohon, baik secara aktual maupun potensial, dinilai belum terbukti secara hukum. Mahkamah menilai tidak ada ancaman nyata yang mendesak untuk mengubah frasa tersebut karena interpretasi sistem pilkada langsung sudah sangat kuat dalam koridor hukum Indonesia.

Keputusan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara pemilu dan masyarakat luas bahwa sistem yang berjalan saat ini tetap mengacu pada prinsip kedaulatan rakyat. Dengan ditolaknya permohonan tersebut, perdebatan mengenai potensi perubahan sistem pemilihan kepala daerah diharapkan dapat mereda, setidaknya di lingkup hukum konstitusional.

Di sisi lain, posisi DPR yang belum akan membahas RUU Pilkada memberikan sinyal bahwa stabilitas regulasi pemilu saat ini akan tetap terjaga dalam jangka waktu dekat. Fokus parlemen pada penyelesaian revisi UU Pemilu mengindikasikan bahwa agenda legislasi akan terus berjalan sesuai dengan skala prioritas yang telah ditetapkan dalam Prolegnas 2026.

Secara politis, sikap hormat yang ditunjukkan oleh DPR terhadap putusan MK ini mencerminkan komitmen lembaga legislatif untuk tetap berada dalam koridor konstitusi. Meskipun sempat muncul wacana dari partai koalisi pemerintah terkait perubahan sistem, realitas politik dan hukum saat ini menunjukkan bahwa pilkada langsung tetap menjadi pilihan utama bagi sistem demokrasi di Indonesia.

Publik kini menantikan bagaimana implementasi kebijakan tersebut akan dijalankan dalam tahapan pilkada mendatang. Dengan adanya penegasan dari MK, para pemilih di berbagai daerah di Indonesia dipastikan tetap memiliki hak penuh untuk memilih kepala daerahnya secara langsung tanpa perantara atau keterwakilan melalui DPRD.

Situasi ini sekaligus menutup celah ketidakpastian yang sempat muncul di masyarakat. Ke depan, fokus publik dan para pengambil kebijakan diperkirakan akan beralih pada kualitas pelaksanaan pilkada langsung agar dapat berjalan lebih demokratis, transparan, dan akuntabel sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All