Perjuangan panjang ratusan pensiunan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk menuntut hak gaji pokok yang belum dibayarkan saat mereka bertugas di luar negeri memasuki babak baru. Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor 177/PUU-XXIV/2026 kembali menegaskan kewajiban pemerintah untuk menyelesaikan persoalan pembayaran gaji pokok tersebut agar tidak terus terkatung-katung. Putusan ini menjadi angin segar bagi sekitar 500 orang yang tergabung dalam Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kemenlu (FLAPK).
Kuasa hukum para pensiunan, Viktor Santoso Tandiasa, menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah mematangkan langkah hukum lanjutan. Langkah tersebut berupa penyusunan surat resmi yang akan segera dilayangkan kepada pemerintah sebagai bentuk penagihan atas hak-hak para pensiunan yang telah lama dinantikan. Viktor menegaskan bahwa pihaknya berupaya memastikan putusan MK ini diimplementasikan secara konkret oleh instansi terkait.
Persoalan ini berakar dari kebijakan lama yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 015690/1950. Kebijakan tersebut menghentikan pembayaran gaji pokok bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri dengan alasan keterbatasan devisa negara. Sebagai kompensasinya, komponen gaji pokok tersebut digabungkan ke dalam tunjangan kediaman, yang menyebabkan para pegawai tidak menerima gaji pokok secara terpisah selama bertugas di luar negeri dalam rentang waktu 1950 hingga 2012.
Ketidakadilan mulai dirasakan ketika kebijakan tersebut berubah di akhir tahun 2012. Sejak 1 Januari 2013, Kemenlu memberlakukan kebijakan baru di mana PNS yang bertugas di luar negeri kembali menerima gaji pokok sekaligus tunjangan kediaman. Meskipun SE 015690/1950 tidak lagi diterapkan, ironisnya tidak ada pencabutan resmi atas aturan tersebut. Kondisi ini membuat para pensiunan yang bertugas sebelum 2013 merasa dirugikan karena hak mereka selama puluhan tahun tidak pernah dipenuhi.
Upaya memperjuangkan hak ini sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2019. Para pensiunan sempat menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, namun gugatan mereka tidak dapat diterima. Mereka juga sempat mengadukan nasib ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), tetapi mediasi tidak membuahkan hasil karena pihak Kemenlu tidak memenuhi undangan tersebut. Kemenlu kala itu berdalih bahwa hak tagih para pensiunan sudah kedaluwarsa.
Titik terang mulai muncul saat perkara ini dibawa ke Mahkamah Konstitusi melalui uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dalam putusan sebelumnya, yakni nomor 184/PUU-XXII/2024, MK secara tegas menyatakan bahwa permasalahan gaji pokok yang diperjuangkan para pensiunan bukan merupakan utang negara, sehingga tidak mengenal istilah kedaluwarsa. MK menekankan bahwa pembayaran ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian negara kepada sekitar 5.200 pegawai yang terdampak kebijakan tersebut.
Namun, kendati putusan MK telah ada, Kemenlu sebelumnya dinilai enggan mengambil tindakan konkret. Instansi tersebut berargumen tidak adanya mandat konstitusional yang spesifik untuk menyelesaikan pembayaran gaji pokok tersebut. Sikap pemerintah yang terkesan pasif ini memicu kekecewaan mendalam bagi para pensiunan. Mereka bersama tim kuasa hukum melontarkan kritik keras dengan prinsip hukum yang sangat dikenal, yaitu justice delayed is justice denied atau keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak.
Puncaknya, pada Juni 2026, persoalan ini kembali diuji di MK melalui perkara nomor 177/PUU-XXIV/2026. Dalam putusan terbarunya, MK kembali memperkuat posisi para pensiunan. Mahkamah menegaskan kembali bahwa hak tagih tersebut sah dan tidak kedaluwarsa. Lebih jauh lagi, MK mengamanatkan agar pemerintah secara aktif membantu penyelesaian masalah ini agar tidak terus berlarut-larut. MK memandang bahwa negara harus hadir untuk memberikan apresiasi bagi mereka yang telah mengabdi di garis depan diplomasi.
Ketua FLAPK, Kusdiana, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas putusan MK terbaru tersebut. Ia berharap Kemenlu memiliki itikad baik untuk segera merespons amanat MK dengan melakukan pembayaran gaji pokok yang selama ini tertahan. Menurutnya, sudah saatnya negara menunjukkan tanggung jawab dan transparansi dalam memenuhi hak-hak pegawainya. Ia menekankan pentingnya pemerintah untuk patuh terhadap hukum dan peraturan yang dibuatnya sendiri sebagai contoh bagi masyarakat luas.
Diharapkan, dengan adanya putusan 177/2026 ini, tidak ada lagi alasan bagi pemerintah untuk menunda penyelesaian. Fokus saat ini tertuju pada bagaimana Kemenlu menindaklanjuti putusan tersebut secara administratif. Para pensiunan yang telah menunggu selama bertahun-tahun kini hanya berharap agar sisa masa pensiun mereka diisi dengan kepastian hukum dan pemenuhan hak finansial yang memang seharusnya mereka terima.
Situasi ini menjadi pengingat penting bagi institusi pemerintah mengenai pentingnya kebijakan yang adaptif dan berkeadilan bagi seluruh pegawainya. Keberhasilan para pensiunan Kemenlu dalam memperjuangkan haknya di jalur konstitusi menjadi preseden positif bagi penegakan hak-hak pegawai negeri di masa depan. Kini, bola panas berada di tangan pemerintah untuk membuktikan bahwa kehadiran negara bukan sekadar retorika, melainkan tindakan nyata dalam menghargai dedikasi para abdi negara.











