Masih Rangkap Jabatan, 31 Wakil Menteri Abaikan Putusan MK Soal Komisaris BUMN

Darus H

Transparansi International Indonesia (TII) menyoroti masih banyaknya pejabat negara yang menduduki kursi ganda di pemerintahan dan perusahaan pelat merah. Hingga akhir Juni 2026, lembaga pengawas ini mencatat sedikitnya 31 wakil menteri masih aktif menjabat sebagai komisaris di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun anak usahanya. Kondisi ini dinilai menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan yang bersih, mengingat Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas telah melarang praktik tersebut melalui Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025.

Putusan yang diketok pada 28 Agustus 2026 tersebut sebenarnya telah memberikan arahan jelas mengenai batasan kewenangan pejabat publik. MK memberikan masa transisi atau grace period selama dua tahun kepada pemerintah untuk segera menarik para wakil menteri dari jajaran komisaris BUMN. Ketentuan tersebut bahkan telah diperkuat melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN pada Oktober 2025 yang mengadopsi larangan serupa guna meminimalisasi potensi benturan kepentingan.

Peneliti TII, Ferdian Yazid, mengungkapkan bahwa langkah pemerintah dalam menyesuaikan diri dengan aturan baru tersebut masih sangat lamban. Sebelum putusan MK keluar, tercatat ada 34 wakil menteri yang merangkap jabatan di perusahaan negara. Kini, hampir setahun setelah aturan tersebut disahkan, jumlahnya hanya berkurang tiga orang, di mana salah satu faktor pengurangannya disebabkan oleh kasus hukum yang menjerat pejabat bersangkutan. Ferdian menyebut bahwa minimnya pergerakan ini menunjukkan pemerintah belum menunjukkan itikad serius untuk menanggalkan rangkap jabatan tersebut.

Daftar nama wakil menteri yang masih memegang jabatan komisaris mencakup berbagai sektor strategis. Di jajaran sektor pertanian, Sudaryono tercatat masih menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero). Sementara di sektor infrastruktur dan transportasi, Giring Ganesha masih duduk sebagai Komisaris PT Garuda Maintenance Facility AeroAsia Tbk. Sektor telekomunikasi juga dipenuhi pejabat rangkap jabatan, seperti Angga Raka Prabowo dan Ossy Dermawan yang menjabat sebagai Komisaris Utama dan Komisaris di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

Tidak hanya itu, posisi krusial di perbankan negara juga masih diisi oleh wakil menteri. Fahri Hamzah masih tercatat sebagai Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Helvy Yuni Moraza di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, serta Yuliot Tanjung yang menjabat Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Di sektor energi dan sumber daya, posisi Komisaris Utama PT Pertamina Gas diisi oleh Faisol Riza, sementara Irene Umar juga menjabat di perusahaan yang sama. Selain itu, terdapat nama-nama lain seperti Diana Kusumastuti di PT Brantas Abipraya, Didit Herdiawan Ashaf di PT Perikanan Indonesia, hingga Suntana di PT Pelabuhan Indonesia.

Daftar ini terus berlanjut hingga mencakup jajaran strategis lainnya, seperti Dante Saksono Harbuwono di PT Pertamina Bina Medika, Donny Ermawan Taufanto di PT Dahana, Christina Aryani di PT Semen Indonesia, serta Diaz F.M. Hendropriyono dan Ahmad Riza Patria yang keduanya menjabat sebagai Komisaris di PT Telekomunikasi Seluler atau Telkomsel. Selain itu, Dyah Roro Esti Widya Putri memegang posisi Komisaris Utama PT Sarinah, Todotua Pasaribu sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina, Ratu Isyana Bagoes Oka di PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk, serta Juri Ardiantoro di PT Jasa Marga.

Posisi komisaris juga masih dipegang oleh Veronica Tan di PT Citilink Indonesia, Taufik Hidayat di PT PLN Energi Primer Indonesia, Arif Havas Oegroseno di PT Pertamina International Shipping, Stella Christie di PT Pertamina Hulu Energi, serta Bambang Eko Suhariyanto dan Suahasil Nazara yang keduanya berada di jajaran PT PLN. Nama-nama lainnya termasuk Arrmanatha Christiawan Nasir di PT PLN Indonesia Power, Eddy Hiariej di PT Perusahaan Gas Negara, serta Nezar Patria yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Indosat Tbk, di mana perusahaan tersebut memiliki kepemilikan saham oleh BUMN PT Perusahaan Pengelola Aset sebesar 9,63 persen.

Menurut analisis TII, sebenarnya ada peluang besar bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun, dalam sejumlah agenda RUPS yang berlangsung baru-baru ini, momentum tersebut justru terlewatkan tanpa adanya perombakan struktur komisaris. Sebagai contoh, dalam RUPS PLN pada akhir Juni 2026, posisi Bambang Eko Suhariyanto dan Suahasil Nazara tetap dipertahankan. Begitu pula dengan RUPS Telkom Indonesia pada 8 Juni 2026 yang tidak mengubah posisi Angga Raka Prabowo sebagai Komisaris Utama.

Ferdian menegaskan bahwa pembiaran terhadap rangkap jabatan ini mengabaikan semangat utama dari putusan MK, yakni mengurangi risiko konflik kepentingan yang bisa merugikan kinerja perusahaan negara. Sebagai seorang pejabat negara, posisi komisaris seharusnya dilepaskan agar fokus pada fungsi pengawasan dan kebijakan publik dapat berjalan optimal tanpa adanya intervensi dari kepentingan korporasi. Ketiadaan langkah nyata dari pemerintah dalam periode transisi ini dikhawatirkan akan memicu ketidakpastian hukum dan tata kelola perusahaan yang tidak transparan.

Hingga saat ini, pihak Istana belum memberikan keterangan resmi terkait kritik yang dilayangkan TII mengenai belum ditariknya para wakil menteri dari kursi komisaris BUMN. Publik kini menanti langkah konkret pemerintah dalam sisa waktu periode transisi yang ditetapkan MK. Jika pemerintah tetap mempertahankan komposisi komisaris saat ini, maka risiko pelanggaran terhadap undang-undang dan putusan hukum tertinggi di Indonesia menjadi tantangan serius bagi integritas kabinet dan profesionalisme BUMN di masa depan.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All