Mengapa DPR Masih Rahasiakan Draf RUU Keamanan dan Ketahanan Siber?

Darus H

Komisi I DPR RI hingga kini belum membuka draf Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) kepada publik. Kebijakan untuk menahan dokumen tersebut memicu pertanyaan mengenai transparansi proses legislasi, mengingat urgensi regulasi ini dalam merespons ancaman digital yang semakin kompleks. DPR berdalih bahwa langkah tersebut diambil demi menjaga kematangan substansi sebelum aturan ini masuk ke tahap pembahasan yang lebih intensif.

Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menegaskan bahwa kerahasiaan draf tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman atau spekulasi yang tidak perlu di tengah masyarakat. Menurutnya, proses penyusunan RUU KKS masih bersifat sangat dinamis dan terus mengalami perubahan seiring dengan masukan dari berbagai pihak. Dave menyebut, jika draf yang belum final telanjur tersebar, hal itu dikhawatirkan akan memicu narasi yang keliru di ruang publik.

Pernyataan tersebut disampaikan Dave di Kompleks DPR, MPR, dan DPD pada Selasa, 30 Juni 2026. Ia meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hingga proses penyusunan mencapai tahap yang lebih matang. Pihaknya memastikan bahwa saat ini DPR masih aktif melakukan serangkaian public hearing atau dengar pendapat dengan para ahli keamanan dan ketahanan siber guna memperoleh masukan-masukan strategis yang komprehensif.

Lebih lanjut, politikus Partai Golkar ini menekankan bahwa prinsip utama penyusunan RUU KKS adalah untuk memperkuat infrastruktur keamanan siber nasional di tengah masifnya serangan digital. Ia menjamin bahwa setiap ketentuan yang termaktub dalam rancangan undang-undang ini akan tetap selaras dengan prinsip demokrasi serta tetap menghormati hak-hak mendasar warga negara.

Pembahasan RUU KKS sendiri telah memasuki babak baru setelah DPR menerima Daftar Inventarisir Masalah (DIM) dari pihak pemerintah pada Senin, 29 Juni 2026. Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, yang mewakili pemerintah dalam pembahasan tersebut, menyatakan bahwa RUU KKS sangat krusial untuk segera disahkan. Regulasi ini dianggap sebagai instrumen penting dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman dan kejahatan siber yang semakin canggih.

Setidaknya terdapat sepuluh substansi utama yang menjadi fokus pembahasan dalam RUU KKS. Ruang lingkupnya mencakup pembentukan serta ketentuan teknis infrastruktur informasi kritikal (IIK), penguatan peran pemerintah dalam pengawasan siber, pelaksanaan audit teknis secara berkala, hingga penetapan ketentuan pidana yang mengatur core crime atau kejahatan siber inti. Komisi I DPR berharap aturan ini dapat memberikan landasan hukum yang kokoh bagi negara dalam melindungi aset digital nasional.

Sejarah pengajuan RUU KKS sendiri sudah cukup panjang, yakni pertama kali diperkenalkan oleh DPR pada medio Juli 2019. Pada saat itu, urgensi penyusunan regulasi ini didasarkan pada kebutuhan untuk mengevaluasi keamanan siber negara secara menyeluruh, sekaligus meningkatkan daya saing dan mendorong inovasi siber dalam ekosistem ekonomi digital di Indonesia.

Senada dengan pimpinan Komisi I, anggota Komisi I DPR Junico Siahaan menilai bahwa urgensi pembahasan RUU KKS kian meningkat seiring dengan eskalasi serangan siber yang terjadi belakangan ini. Terlebih lagi, perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) menuntut kesiapan regulasi yang lebih adaptif. Mengingat signifikansinya, RUU KKS akhirnya dimasukkan ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026.

Nico, sapaan akrabnya, menyatakan pada Senin, 11 Mei 2026, bahwa keberadaan undang-undang keamanan siber sudah tidak bisa ditawar lagi bagi kedaulatan negara. Namun, pendekatan kehati-hatian tetap menjadi prioritas utama. Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, sebelumnya juga telah menginstruksikan agar draf yang disusun pemerintah tidak dipublikasikan secara luas demi mencegah penyebaran hoaks atau informasi yang tidak akurat.

Utut menegaskan bahwa DPR baru akan membuka draf tersebut kepada khalayak umum setelah pembahasan mencapai tahapan yang dianggap tepat. Jika memang dibutuhkan oleh publik, pihaknya berkomitmen untuk membuka akses dokumen tersebut. Politikus PDIP ini juga mengingatkan seluruh anggota panitia kerja agar tidak terburu-buru dalam melakukan pembahasan karena masih terdapat banyak substansi yang dianggap memiliki celah hukum.

Ia menekankan bahwa RUU KKS merupakan instrumen regulasi yang relatif baru di Indonesia, sehingga memerlukan ketelitian ekstra dalam setiap pasalnya. Kualitas regulasi menjadi prioritas utama agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari. Oleh karena itu, keseriusan dalam menggodok aturan ini menjadi kata kunci yang ditekankan oleh pimpinan Komisi I kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan.

Hingga saat ini, proses legislasi RUU KKS masih terus berjalan dengan fokus pada penyelarasan antara kebutuhan keamanan negara dan perlindungan hak-hak sipil. Publik kini menanti kapan draf final akan dibuka ke ruang publik agar bisa memberikan masukan secara lebih transparan. Kedisiplinan DPR dalam menjaga alur pembahasan diharapkan mampu menghasilkan regulasi siber yang tidak hanya kuat secara teknis, tetapi juga akuntabel secara hukum dan sosial.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All