Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial secara resmi melakukan perombakan besar-besaran dalam mekanisme penyaluran bantuan sosial mulai tahun 2026. Langkah strategis ini dilakukan dengan beralih dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS menuju sistem baru yang disebut Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN. Kebijakan ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk menciptakan pemetaan kondisi ekonomi masyarakat yang lebih presisi, akurat, dan transparan agar seluruh bantuan sosial benar-benar tepat sasaran bagi mereka yang membutuhkan.
Penerapan DTSEN ini membawa perubahan signifikan dalam cara pemerintah menentukan siapa saja yang berhak menerima manfaat bantuan. Salah satu instrumen utama yang kini digunakan adalah sistem desil, yakni metode pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi mereka. Melalui sistem ini, pemerintah dapat membedakan secara mendetail kondisi ekonomi setiap keluarga, mulai dari kelompok yang sangat miskin hingga kelompok menengah ke atas.
Dalam kebijakan baru ini, pemerintah juga melakukan restrukturisasi pada sektor Penerima Bantuan Iuran atau PBI. Terjadi pengalihan sasaran dari kelompok desil 8 hingga 10 ke kelompok desil 1 hingga 5 yang sebelumnya belum mendapatkan jaminan perlindungan sosial yang memadai. Berdasarkan dokumen resmi Buku Saku 0 Persen terkait manfaat dan penerima program dukungan kesejahteraan tahun 2026, pembagian desil diatur dalam sepuluh kelompok yang disusun secara bertingkat dari tingkat ekonomi terendah hingga tertinggi.
Masyarakat yang masuk ke dalam desil 1 dikategorikan sebagai kelompok sangat miskin. Kelompok ini mencakup 10 persen warga dengan kondisi ekonomi paling rendah dan kini menjadi prioritas utama pemerintah dalam menerima bantuan. Sementara itu, desil 2 diisi oleh kelompok miskin yang mencakup 10 hingga 20 persen masyarakat terbawah yang dinilai paling rentan terhadap guncangan ekonomi, terutama kenaikan harga pangan di pasar.
Beralih ke desil 3, pemerintah mengelompokkan mereka sebagai warga hampir miskin yang memiliki risiko tinggi jatuh ke jurang kemiskinan jika terjadi guncangan ekonomi mendadak. Selanjutnya, desil 4 mencakup warga rentan miskin yang memiliki kondisi ekonomi relatif stabil namun tetap membutuhkan perlindungan dalam situasi darurat. Terakhir, desil 5 dikategorikan sebagai kelompok pas-pasan yang berada di ambang batas antara kelompok rentan dan menengah, di mana mereka memiliki penghasilan tetap namun belum memiliki ketahanan ekonomi yang kuat.
Bagi masyarakat yang berada pada kategori desil 6 hingga 10, pemerintah menetapkan mereka sebagai kelompok menengah ke atas. Mengingat posisi ekonomi yang sudah lebih stabil, kelompok ini tidak lagi menjadi prioritas utama dalam daftar penerima bantuan sosial. Pemetaan ini dilakukan agar anggaran negara yang terbatas dapat dialokasikan secara maksimal kepada kelompok yang paling terdampak oleh kondisi ekonomi nasional.
Penyesuaian alokasi juga diberlakukan pada berbagai program bantuan sosial utama. Program Keluarga Harapan atau PKH kini diprioritaskan untuk masyarakat yang berada di rentang desil 1 hingga 4 dengan kuota mencapai 10 juta keluarga. Sementara itu, Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT ditargetkan untuk menyasar warga di desil 1 hingga 5 dengan sasaran sebanyak 18,2 juta keluarga di seluruh Indonesia.
Program PBI JKN juga mendapatkan penyesuaian target yang signifikan. Bantuan iuran jaminan kesehatan ini kini ditujukan untuk masyarakat pada desil 1 hingga 5 dengan alokasi kuota mencapai 96,8 juta jiwa. Namun, penting untuk dicatat bahwa status desil yang rendah tidak secara otomatis menjamin seseorang pasti mendapatkan bantuan. Pemerintah tetap mempertimbangkan kuota program yang tersedia serta tingkat kerentanan sosial yang dialami oleh masing-masing keluarga.
Untuk memberikan transparansi kepada masyarakat, Kementerian Sosial telah menyediakan dua saluran resmi bagi warga untuk memeriksa status desil dan kelayakan penerima bantuan mereka. Cara pertama adalah melalui situs web resmi cekbansos.kemensos.go.id. Warga cukup memasukkan data wilayah sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk, menyertakan Nomor Induk Kependudukan, serta mengisi kode verifikasi. Setelah menekan tombol cari data, sistem akan menampilkan status kepesertaan secara real-time.
Metode kedua dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di ponsel pintar. Setelah melakukan login, pengguna dapat mengakses menu Cek Bansos dan memasukkan informasi wilayah serta nama lengkap sesuai KTP. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat melihat posisi desil mereka serta status bantuan yang diterima. Jika data yang tercatat dalam sistem dianggap tidak sesuai dengan kondisi ekonomi di lapangan, pemerintah memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengajukan sanggahan atau usulan perbaikan data melalui aplikasi tersebut atau melalui pemerintah daerah setempat.
Transformasi sistem data melalui DTSEN ini diharapkan menjadi solusi permanen atas persoalan ketidakakuratan data penerima bantuan yang sering dikeluhkan masyarakat di masa lalu. Dengan pembaruan data yang lebih dinamis dan berbasis pada kondisi sosial ekonomi nasional, diharapkan penyaluran bantuan sosial di tahun 2026 dapat berjalan lebih efektif, adil, dan tepat sasaran. Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari Kementerian Sosial guna memastikan data diri mereka telah tercatat dengan benar dalam sistem baru ini.











