Jeritan Dosen Non-ASN di Mahkamah Konstitusi: Gaji Minim, Status Terkatung, dan Ancaman Kebebasan Akademik

Darus H

Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi saksi bisu jeritan hati para dosen non-aparatur sipil negara (ASN) yang selama bertahun-tahun hidup dalam ketidakpastian status dan kesejahteraan. Dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Selasa, 30 Juni 2026, sejumlah saksi mengungkapkan kondisi miris mereka yang terjebak antara tuntutan profesionalisme dan realita pendapatan yang jauh dari layak, bahkan berujung pada pembungkaman kebebasan akademik.

Kondisi tersebut menjadi sorotan utama dalam persidangan yang membahas permohonan uji materi Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen. Para pemohon menilai pasal yang mengatur tunjangan fungsional dosen itu belum memberikan kepastian hukum yang memadai. Menurut mereka, norma tersebut hanya menyebut pemerintah memberikan tunjangan fungsional kepada dosen yang diangkat pemerintah, tanpa mengatur ukuran kelayakan maupun jaminan bahwa penghasilan dosen mampu memenuhi kebutuhan hidup minimum secara berkelanjutan.

Cenuk Sayekti, seorang dosen non-ASN dari Universitas Airlangga, menjadi salah satu saksi yang menyampaikan pengalamannya. Ia mengaku direkrut tanpa pernah menerima salinan kontrak kerja yang jelas. Saat pertama kali diterima mengajar, Cenuk hanya diminta menandatangani dokumen yang kemudian segera ditarik kembali oleh pihak kampus, meninggalkan dirinya tanpa pegangan hukum mengenai hak dan kewajibannya sebagai pengajar.

Surat keputusan pengangkatan memang diterbitkan oleh kampus, namun tanpa disertai kontrak yang merinci ketentuan kerja. "Kontraknya tidak pernah diberikan. Yang saya terima hanya surat keputusan pengangkatan," ungkap Cenuk di hadapan majelis hakim. Situasi ini, menurutnya, menempatkan dosen dalam posisi tawar yang sangat lemah di hadapan institusi.

Besaran gaji dan berbagai ketentuan kerja lainnya pun ditetapkan secara sepihak oleh kampus. Dosen non-ASN, termasuk Cenuk, hanya dapat menerima keputusan tersebut tanpa ruang untuk negosiasi atau perbaikan. Ia bahkan menuturkan kisah seorang koleganya yang telah mengajar lebih dari satu dekade di perguruan tinggi lain, namun saat berpindah kampus, seluruh masa kerjanya tidak diakui. Akibatnya, penghasilan koleganya itu kembali dihitung dari awal, seolah-olah baru memulai karier.

Terkait penghasilan, Cenuk mengaku menerima gaji pokok sekitar Rp 3,3 juta per bulan setelah dipotong pajak. Meskipun memperoleh tunjangan sertifikasi dosen, ia merasa penghasilan tersebut belum mampu memberikan rasa aman secara finansial. Sebagian besar pendapatannya masih sangat bergantung pada komponen di luar gaji pokok, yang sifatnya tidak tetap dan rentan berubah sewaktu-waktu.

Ketidakpastian finansial ini, lanjut Cenuk, juga berdampak serius pada kebebasan akademik para dosen. Ia menceritakan pengalamannya dipanggil atasan setelah melontarkan kritik terhadap sebuah institusi negara melalui media sosial dan mengikuti aksi Hari Buruh Internasional pada tahun 2025. Setelah kejadian tersebut, Cenuk mengalami pengurangan beban mengajar, dikeluarkan dari sejumlah tim akademik, dan tidak lagi dilibatkan dalam beberapa kegiatan kampus.

"Kalau ditanya apakah keamanan finansial ada kaitannya dengan kebebasan akademik, ada. Itu menjadi chilling effect," tegas Cenuk. Ia menambahkan bahwa banyak dosen menjadi takut bersikap kritis karena khawatir akan mengalami perlakuan yang serupa. Ancaman kehilangan pekerjaan atau pengurangan kesempatan mengajar menjadi momok yang membayangi, menghambat peran dosen sebagai pilar intelektual yang independen.

Kondisi finansial yang tidak stabil juga menghadirkan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar. Cenuk mengaku pernah mengajukan permohonan kredit pemilikan rumah (KPR), namun ditolak oleh bank karena penghasilannya dianggap tidak memenuhi syarat. Untuk menopang kebutuhan hidup sehari-hari, ia terpaksa mengambil pekerjaan sampingan sebagai konsultan di luar aktivitas mengajar.

Kesaksian serupa disampaikan oleh Dinda Dinanti, seorang dosen non-ASN dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta. Dinda menuturkan, sejak diterima sebagai dosen pada tahun 2018, ia tidak pernah mendapatkan penjelasan mengenai hak-haknya sebagai pegawai. Setelah melalui seleksi administrasi dan microteaching, surat keputusan pengangkatannya tiba-tiba sudah berada di atas meja kerja tanpa pernah ada penandatanganan kontrak secara resmi.

"Sampai detik ini saya tidak pernah menandatangani apa pun. Yang saya terima hanya surat keputusan," kata Dinda, menggambarkan betapa minimnya transparansi dalam proses kepegawaiannya. Ia juga mengungkapkan bahwa status kepegawaiannya beberapa kali berubah, mulai dari calon dosen, dosen tetap non-ASN, hingga dosen di perguruan tinggi negeri yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU).

Namun, saat memeriksa data pada Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi (Sister), statusnya justru tercatat sebagai dosen tidak tetap. Inkonsistensi data ini menambah kerumitan dan ketidakjelasan bagi dosen, menyulitkan mereka untuk mengetahui secara pasti posisi dan hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan. Ini menjadi cerminan dari kompleksitas status kepegawaian dosen di lingkungan perguruan tinggi negeri yang telah bertransformasi menjadi BLU, di mana pola rekrutmen dan status kepegawaian seringkali belum terstandarisasi dengan baik.

Dinda mengaku menerima penghasilan bersih sekitar Rp 3,17 juta per bulan. Dengan penghasilan tersebut, ia menghadapi kesulitan besar untuk memenuhi kebutuhan hidup di Jakarta, salah satu kota dengan biaya hidup termahal di Indonesia. Biaya transportasi dari rumahnya di Pamulang menuju kampus di Jakarta Selatan saja dapat mencapai sekitar Rp 90 ribu per hari jika menggunakan transportasi daring pada jam sibuk.

"Kalau dihitung dengan gaji pokok saya, itu sangat tidak sejahtera," ujarnya. Sama seperti Cenuk, Dinda juga harus mencari penghasilan tambahan. Untuk menutup kebutuhan sehari-hari, ia berjualan makanan ringan di luar jam mengajar. Ironisnya, di tengah keterbatasan finansial ini, ia mengaku tetap bekerja lebih dari 40 jam setiap pekan. Beban kerjanya mencakup mengajar, membimbing mahasiswa, meneliti, hingga membalas konsultasi mahasiswa sampai dini hari.

Selain itu, Dinda mengungkapkan bahwa dosen di kampusnya tidak lagi memperoleh honor penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat. Agar tetap memenuhi kewajiban publikasi ilmiah yang menjadi salah satu tri dharma perguruan tinggi, ia terpaksa menggunakan uang pribadi untuk membayar biaya penerbitan artikel di jurnal. Kondisi ini secara tidak langsung menghambat pengembangan keilmuan dan penelitian yang seharusnya menjadi garda terdepan kemajuan akademik.

Ia juga menyoroti bahwa masih ada sekitar 50 dosen tetap non-ASN di kampusnya yang telah mengabdi antara enam hingga sepuluh tahun, namun belum juga memperoleh kepastian status kepegawaian. Angka ini menunjukkan bahwa permasalahan status dan kesejahteraan dosen non-ASN bukan hanya kasus individual, melainkan isu sistemik yang melingkupi banyak tenaga pengajar di perguruan tinggi.

Kesaksian yang mengharukan ini disampaikan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 24/PUU-XXIV/2026. Perkara ini diajukan oleh para pemohon karena menilai pengaturan mengenai tunjangan fungsional dosen dalam Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Guru dan Dosen belum memberikan kepastian hukum bagi dosen.

Para pemohon berargumen bahwa norma tersebut hanya menyebut pemerintah memberikan tunjangan fungsional kepada dosen yang diangkat pemerintah tanpa mengatur ukuran kelayakan maupun jaminan bahwa penghasilan dosen mampu memenuhi kebutuhan hidup minimum. Akibatnya, kesejahteraan dosen dinilai sangat bergantung pada kebijakan masing-masing perguruan tinggi dan pemerintah, tanpa ada standar baku yang melindungi hak-hak dasar mereka.

Sebelumnya, pada sidang pendahuluan, Mahkamah Konstitusi melalui Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih sempat meminta para pemohon untuk memperkuat argumentasi konstitusional permohonannya. Enny menilai para pemohon tidak cukup hanya menunjukkan kecilnya penghasilan dosen, tetapi harus membuktikan bahwa Pasal 54 UU Guru dan Dosen telah menyebabkan hak konstitusional dosen atas penghidupan yang layak dan tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa tidak terpenuhi. Oleh karena itu, sidang pembuktian pada hari Selasa tersebut menghadirkan sejumlah dosen sebagai saksi, untuk menjelaskan secara langsung dampak norma tersebut terhadap kehidupan mereka sehari-hari.

Kasus ini menyoroti urgensi reformasi dalam tata kelola kepegawaian dosen di Indonesia, khususnya bagi mereka yang berstatus non-ASN. Keputusan MK dalam uji materi ini akan sangat krusial, tidak hanya bagi nasib ribuan dosen non-ASN yang mendambakan kepastian dan kesejahteraan, tetapi juga bagi masa depan kualitas pendidikan tinggi dan kebebasan akademik di tanah air.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All