Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengumumkan bahwa modus penipuan daring yang menyasar penggemar serial drama China kini telah memasuki tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Pengungkapan ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat di tengah maraknya aktivitas keuangan ilegal yang terus berkembang.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengungkapkan bahwa kasus penipuan dengan skema baru ini sudah berada di bawah penanganan salah satu Kepolisian Daerah (Polda) di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan Hudiyanto kepada awak media dalam acara Journalist Class Angkatan 12 yang diselenggarakan di Tangerang Selatan pada Senin (29/6). Meskipun demikian, ia tidak merinci secara spesifik Polda mana yang tengah menangani penyelidikan kasus tersebut.
"Kami dapat memastikan bahwa modus penipuan online yang memanfaatkan popularitas drama China ini sudah dalam tahap penyelidikan di salah satu Polda yang ada di daerah," ujar Hudiyanto, menegaskan keseriusan Satgas PASTI dalam memberantas kejahatan finansial daring. Pihaknya kini tengah berupaya menghitung secara pasti jumlah korban yang terperangkap dalam modus penipuan ini, serta total kerugian materiil yang diderita. Data konkret mengenai kedua aspek tersebut masih dalam tahap kompilasi dan perhitungan.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah lebih dulu memberikan peringatan kepada masyarakat mengenai kemunculan modus penipuan daring terbaru ini. Penipuan ini secara spesifik menargetkan para penonton drama China, memanfaatkan celah dan ketertarikan mereka terhadap konten hiburan tersebut. OJK meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memahami berbagai modus operandi yang digunakan pelaku kejahatan siber.
Peringatan dari OJK ini muncul sebagai respons terhadap lonjakan laporan aktivitas keuangan ilegal yang diterima oleh otoritas. Dalam kurun waktu kurang dari lima bulan, terhitung sejak 1 Januari hingga 20 Mei 2026, OJK mencatat adanya total 17.105 pengaduan terkait berbagai entitas ilegal. Angka ini menunjukkan betapa masifnya peredaran praktik keuangan ilegal di tengah masyarakat, termasuk penipuan online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, pernah menjelaskan bahwa salah satu celah yang kerap dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan adalah dengan menyusup melalui situs-situs streaming drama China yang populer. Modus ini umumnya melibatkan penyebaran tautan palsu, iklan menyesatkan, atau tawaran-tawaran investasi yang tidak masuk akal yang disamarkan seolah-olah berkaitan dengan drama yang sedang ditonton. Para penipu memanfaatkan antusiasme penonton untuk menjerat mereka ke dalam perangkap finansial.
Fenomena penipuan online yang terus berevolusi ini menuntut kewaspadaan ekstra dari masyarakat. Berdasarkan data Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) per Mei 2026, telah teridentifikasi lima modus operandi kejahatan siber baru yang wajib diwaspadai. Meskipun daftar detail modus tersebut tidak disebutkan, pengumuman ini menggarisbawahi bahwa pelaku kejahatan terus berinovasi dalam taktik mereka untuk menjerat korban.
Menanggapi maraknya korban dan peningkatan laporan, OJK bersama Satgas PASTI telah mengambil langkah-langkah tegas. Salah satu tindakan utama adalah melakukan pemblokiran massal terhadap situs-situs dan aplikasi yang terbukti terlibat dalam aktivitas keuangan ilegal dan merugikan masyarakat. Pemblokiran ini merupakan upaya preventif untuk memutus rantai penipuan dan melindungi calon korban.
Selain pembersihan ruang digital, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang terbukti melanggar aturan perlindungan konsumen. Sanksi-sanksi tersebut mencakup 48 peringatan tertulis yang diberikan kepada 44 PUJK, 5 instruksi tertulis kepada 5 PUJK, serta 17 sanksi denda yang dijatuhkan kepada 15 PUJK. Langkah ini menunjukkan komitmen OJK dalam menegakkan disiplin dan memastikan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan terhadap regulasi yang berlaku.
Hingga pertengahan Mei ini, Satgas PASTI juga telah berhasil menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal. Angka ini mencerminkan agresivitas Satgas dalam menindak praktik pinjol tanpa izin yang kerap meresahkan masyarakat dengan bunga tinggi dan cara penagihan yang tidak etis. Selain itu, 8 penawaran investasi ilegal dan 1 aktivitas keuangan ilegal lainnya juga telah dihentikan operasionalnya. Tindakan tegas ini diambil pada sejumlah situs dan aplikasi yang dinilai memiliki potensi kuat untuk merugikan keuangan masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan melakukan verifikasi mendalam sebelum terlibat dalam tawaran investasi atau pinjaman online, terutama yang muncul melalui platform hiburan atau media sosial. Pastikan entitas tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK. Dengan adanya penyelidikan yang kini berjalan, diharapkan para pelaku penipuan online berkedok drama China dapat segera diungkap dan ditindak tegas, memberikan keadilan bagi para korban dan menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi seluruh masyarakat.











