Jakarta – PT Perusahaan Gas Negara (PGN) menegaskan kesiapannya untuk mengimplementasikan kebijakan pemerintah terkait penetapan harga jual Liquefied Natural Gas (LNG) sebesar US$13 per Million British Thermal Unit (MMbtu) bagi sektor industri. Keputusan strategis ini diambil sebagai langkah konkret pemerintah dalam menjamin stabilitas pasokan gas bumi sekaligus menjaga daya saing industri nasional di tengah fluktuasi harga energi global. Penurunan harga ini diharapkan dapat meringankan beban operasional pelaku usaha, khususnya yang sangat bergantung pada gas.
Direktur Utama PGN, Arief K Risdianto, menyampaikan apresiasi mendalam kepada pemerintah, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), atas penetapan tata kelola harga gas bumi nasional yang dinilai telah mempertimbangkan kepentingan seluruh pemangku kepentingan secara berkeadilan. Sebagai Subholding Gas Pertamina dan entitas utama dalam penyaluran serta niaga gas, PGN menyatakan dukungan penuh dan komitmen untuk menjalankan seluruh ketentuan yang telah ditetapkan, menegaskan peran krusialnya dalam kebijakan energi nasional.
Arief lebih lanjut menekankan bahwa PGN akan terus berupaya memastikan pasokan gas bumi tetap andal, aman, dan berkelanjutan. Komitmen ini tidak hanya mendukung daya saing sektor industri, tetapi juga memperkuat ketahanan energi nasional serta memberikan manfaat optimal bagi perekonomian dan masyarakat luas. Stabilitas pasokan dan harga gas menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Sebelumnya, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, secara resmi mengumumkan penurunan harga LNG untuk industri yang sempat melonjak signifikan hingga mencapai US$20 hingga US$23 per MMbtu. Kini, harga tersebut dipatok menjadi US$13 per MMbtu, berlaku efektif mulai Senin, 29 Juni. Keputusan ini merupakan respons pemerintah terhadap desakan dan aspirasi dari berbagai pihak, termasuk asosiasi pelaku industri seperti industri keramik, serta Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Bahlil menjelaskan bahwa proses pengambilan keputusan ini melalui pembahasan panjang dan intensif, melibatkan koordinasi erat antara pemerintah dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Aspirasi dari sektor industri dan serikat pekerja menjadi masukan penting yang mendorong pemerintah merumuskan langkah-langkah solutif mengatasi tantangan akibat tingginya harga gas. Kenaikan harga gas sebelumnya telah menimbulkan kekhawatiran akan peningkatan biaya produksi dan potensi pemutusan hubungan kerja.
Menyadari kompleksitas pemenuhan kebutuhan gas bumi industri yang berasal dari tiga kategori utama—Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), gas pipa non-HGBT, dan LNG non-HGBT—pemerintah melakukan penyelesaian masalah harga secara proporsional. Pendekatan ini disesuaikan dengan karakteristik pasokan, struktur biaya, dan kebutuhan spesifik masing-masing segmen industri, demi memastikan kebijakan yang relevan dan efektif.
Untuk kategori HGBT, pemerintah memastikan harga gas bumi tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni US$6,5 per MMbtu untuk gas yang digunakan sebagai bahan baku dan US$7 per MMbtu untuk gas yang berfungsi sebagai bahan bakar. Kebijakan HGBT telah lama diterapkan untuk menjaga daya saing industri strategis yang vital bagi perekonomian nasional, seperti industri pupuk dan petrokimia, dengan harga gas terjangkau.
Sementara itu, untuk pasokan gas pipa non-HGBT di wilayah Jawa Barat, pemerintah menjamin bahwa harga jual gas di tingkat pelanggan tidak akan mengalami kenaikan, dengan rata-rata sebesar US$9,6 per MMbtu. Komitmen ini penting untuk menjaga stabilitas biaya operasional bagi industri di wilayah tersebut, sekaligus menunjukkan upaya pemerintah menjaga konsistensi kebijakan.
Fokus utama penurunan harga adalah pada pasokan gas berbasis LNG non-HGBT, di mana pemerintah mencermati adanya kenaikan harga signifikan sebagai dampak langsung dari fluktuasi harga minyak mentah global. Salah satu komponen kunci pembentuk harga LNG memang sangat berkaitan erat dengan harga minyak mentah. Ketika harga minyak global mengalami lonjakan, secara otomatis harga perolehan LNG juga ikut terdampak, membebani biaya produksi industri pengguna. Situasi geopolitik global dan pemulihan ekonomi pascapandemi seringkali menjadi pemicu utama fluktuasi ini.
Mengingat kondisi tersebut, pemerintah menyiapkan skema khusus untuk menurunkan harga gas non-HGBT yang bersumber dari LNG. Harga LNG non-HGBT di tingkat konsumen akhir, khususnya di wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta, yang sebelumnya berada pada kisaran US$20,57 per MMbtu, kini telah dipangkas menjadi US$13 per MMbtu. Penurunan drastis ini diharapkan memberikan dampak positif signifikan bagi industri di kawasan padat manufaktur tersebut.
Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa keputusan penurunan harga ini merupakan arahan langsung dari Presiden. Presiden sangat berkepentingan untuk menjaga keberlangsungan industri dan ketersediaan lapangan pekerjaan di Indonesia. Meskipun masukan awal dari industri mengusulkan kisaran harga US$15 hingga US$16 per MMbtu, setelah melalui perhitungan cermat dan presentasi kepada Presiden, diputuskanlah harga yang lebih rendah, yaitu US$13 per MMbtu. Angka ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah untuk memberikan insentif maksimal bagi sektor riil.
Kebijakan











