JAKARTA – Banyak pemerintah daerah di Indonesia menghadapi ancaman serius terkait kemampuan fiskal mereka untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjelang akhir tahun anggaran 2026. Situasi ini telah memicu kekhawatiran di kalangan legislatif, khususnya Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, yang kini tengah berupaya merumuskan solusi pembiayaan agar hak-hak para PPPK tetap terpenuhi tanpa menguras habis ruang fiskal daerah. Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa keluhan mengenai keterbatasan anggaran ini sudah lama disampaikan oleh pemerintah daerah.
Rifqinizamy, yang akrab disapa Rifqi, menegaskan bahwa krisis pembiayaan gaji PPPK ini diprediksi akan mencapai puncaknya pada periode September hingga Desember 2026. "Dalam implementasinya ada yang enggak dibayar gajinya, itu nanti pada akhir tahun," kata Rifqi saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 29 Juni 2026. Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar, mengingat beban belanja pegawai yang terus meningkat seiring dengan rekrutmen PPPK secara masif dalam beberapa tahun terakhir. Program PPPK sendiri digulirkan sebagai upaya pemerintah untuk memenuhi kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) di berbagai sektor krusial, seperti pendidikan dan kesehatan, sekaligus menyelesaikan masalah tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Legislator dari Fraksi NasDem itu menjelaskan bahwa DPR RI tidak tinggal diam. Saat ini, Komisi II sedang aktif menyusun formulasi pembiayaan yang berkelanjutan untuk memastikan gaji PPPK dapat dibayarkan tepat waktu. Salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah skema pembiayaan bersama, di mana sebagian gaji PPPK ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sebagian lainnya tetap menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "Misalnya ada sebagian di-handle oleh APBD, sebagian di-handle oleh APBN," jelasnya, merinci potensi solusi yang sedang digodok.
Pentingnya intervensi dari pemerintah pusat melalui APBN ditekankan oleh Rifqi untuk menjaga keberlanjutan keuangan daerah. Menurutnya, jika seluruh beban gaji PPPK ditanggung sepenuhnya oleh APBD, hal itu berisiko mengikis habis ruang fiskal daerah. Konsekuensinya, pemerintah daerah akan kehilangan kemampuan untuk membiayai program-program pembangunan dan pelayanan publik lainnya yang krusial bagi masyarakat. "APBD-nya masih punya ruang fiskal yang cukup, bukan sekadar untuk menggaji ASN atau PPPK-nya," tegas Rifqi, menyoroti pentingnya APBD memiliki fleksibilitas untuk alokasi belanja modal dan belanja publik lainnya.
Latar belakang masalah ini tak lepas dari kebijakan rekrutmen PPPK yang dilakukan secara besar-besaran, terutama untuk formasi guru dan tenaga kesehatan. Meskipun bertujuan mulia untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan memberikan kepastian status kepada para honorer, implementasinya menyisakan tantangan besar dalam hal pembiayaan. Banyak pemerintah daerah, terutama yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) rendah, merasa terbebani dengan kewajiban pembayaran gaji dan tunjangan PPPK yang kini menjadi bagian dari belanja wajib. Alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat seringkali dirasa belum mencukupi untuk menutupi seluruh kebutuhan belanja pegawai ini, apalagi jika harus bersaing dengan kebutuhan pembangunan infrastruktur dan program prioritas lainnya.
Dampak dari gaji PPPK yang tak terbayar akan sangat luas. Selain berdampak langsung pada kesejahteraan ribuan, bahkan jutaan PPPK beserta keluarga mereka, juga berpotensi mengganggu stabilitas pelayanan publik. Guru PPPK yang tidak menerima gaji akan kesulitan fokus dalam mengajar, sementara tenaga kesehatan PPPK mungkin menghadapi dilema serupa dalam memberikan layanan medis. Lebih jauh, situasi ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah dan pusat, serta menimbulkan gejolak sosial. Oleh karena itu, langkah proaktif Komisi II DPR RI untuk mencari formulasi pembiayaan menjadi sangat krusial.
Pembahasan formulasi pembiayaan ini diharapkan tidak hanya menjadi solusi jangka pendek, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan fiskal dalam jangka panjang. Skema kolaborasi APBN dan APBD memerlukan regulasi yang jelas dan mekanisme transfer dana yang transparan, serta kriteria yang adil untuk menentukan porsi tanggung jawab masing-masing tingkatan pemerintahan. Selain itu, upaya ini juga perlu diiringi dengan perencanaan kebutuhan PPPK yang lebih matang di masa mendatang, agar tidak lagi menimbulkan beban fiskal yang tak terduga bagi daerah. Komisi II DPR RI berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan kementerian/lembaga terkait lainnya untuk menemukan solusi terbaik demi memastikan hak-hak PPPK terpenuhi dan ruang fiskal daerah tetap sehat.











