Kontroversi Draf RUU Keamanan Siber: Komisi I DPR Minta Tak Dibuka ke Publik, Pakar Anggap Cacat Formal

Wibowo

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber yang diajukan pemerintah untuk memperkuat fondasi hukum perlindungan infrastruktur informasi nasional kini menjadi sorotan. Komisi I DPR RI secara tegas meminta draf RUU tersebut tidak disebarluaskan kepada publik pada tahap awal pembahasan, dengan alasan kekhawatiran penyebaran informasi keliru atau hoaks. Namun, langkah ini justru menuai kritik keras dari pakar hukum tata negara, yang menilai proses pembahasan tertutup berpotensi menghasilkan undang-undang yang represif dan cacat formal.

Usulan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ini secara resmi diajukan oleh pemerintah kepada Komisi I DPR dalam sebuah rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin, 29 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah dan anggota Komisi I DPR menyepakati pembentukan panitia kerja (panja) guna membahas lebih lanjut substansi RUU. Kesepakatan ini dilanjutkan dengan penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Keamanan dan Ketahanan Siber dari Komisi I DPR kepada pemerintah, yang diwakili oleh Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej.

Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, menekankan pentingnya pembentukan tim pembahas yang solid dan berdedikasi dari pihak pemerintah. Menurut Utut, RUU ini merupakan "barang baru" dalam ranah legislasi yang memerlukan keseriusan ekstra dan pembahasan mendalam, mengingat sejumlah materi yang diatur belum memiliki landasan hukum yang memadai. Ia juga menyoroti bahwa proses pembahasan undang-undang semacam ini cenderung menjemukan, sehingga membutuhkan tim yang rajin dan kuat.

Dalam kesempatan yang sama, Utut Adianto secara eksplisit meminta agar draf RUU tidak disebarluaskan kepada publik di tahap awal pembahasan. Permintaan ini didasari kekhawatiran akan maraknya hoaks dan informasi yang salah jika draf tersebut beredar luas sebelum mencapai kematangan. "Mohon juga di tahapan ini saya meminta untuk draf-draf ini sebaiknya tidak perlu keluar dulu karena nanti terlalu banyak hoaks. Nanti, kalau kita sudah bahas sampai tahapan, kalau memang dibutuhkan, kita beri kepada publik," tegas Utut, menjelaskan mekanisme yang ia harapkan.

Lebih lanjut, Utut Adianto menggarisbawahi urgensi RUU Keamanan dan Ketahanan Siber sebagai pilar utama penyelenggaraan keamanan siber nasional di masa depan. Ia mencontohkan salah satu materi krusial yang diatur dalam RUU ini adalah tindak pidana siber, yang saat ini belum memiliki padanan regulasi yang komprehensif. Regulasi ini, menurutnya, akan menjadi pijakan penting bagi Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan digital yang semakin kompleks.

Dari sisi pemerintah, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menggelar rapat internal. Rapat ini bertujuan untuk menyusun tanggapan atas DIM yang telah diterima dari Komisi I DPR. Setelah tanggapan rampung, pemerintah akan memberitahukan Panja untuk memulai pembahasan substansi RUU. Eddy juga menjelaskan latar belakang pengajuan RUU ini, yaitu perkembangan teknologi digital yang membawa manfaat sekaligus meningkatkan risiko serangan siber terhadap sektor-sektor strategis.

Eddy Hiariej memaparkan bahwa ancaman siber saat ini jauh lebih kompleks, meliputi serangan terhadap infrastruktur informasi penting, pencurian data sensitif, hingga penyalahgunaan informasi yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional dan kedaulatan negara. Ia mengakui bahwa penanganan keamanan siber di Indonesia belum optimal karena keterbatasan regulasi yang ada. Oleh karena itu, RUU ini diusulkan untuk mengatur penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber secara menyeluruh dan terpadu.

Materi RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ini dirancang untuk mencakup berbagai aspek krusial. Di antaranya adalah perlindungan infrastruktur informasi kritikal, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan teknologi di bidang siber, penguatan kerja sama internasional, penyusunan standar keamanan siber, serta pelaksanaan audit teknis terhadap insiden siber. Selain itu, RUU ini juga akan mengatur partisipasi masyarakat, sumber pendanaan, mekanisme penyidikan, sanksi administratif, hingga ketentuan pidana untuk kejahatan siber yang belum diatur secara memadai dalam undang-undang lain. Pemerintah berharap, RUU ini dapat menjadi dasar hukum yang kokoh untuk melindungi infrastruktur informasi kritikal yang kerap menjadi target utama ancaman siber.

Namun, di tengah urgensi pembahasan RUU ini, langkah Komisi I DPR untuk tidak membuka draf kepada publik menuai kritik tajam. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Charles Simabura, mengingatkan bahwa RUU Keamanan dan Ketahanan Siber berpotensi menjadi undang-undang yang represif jika pembahasannya dilakukan secara tertutup dan minim partisipasi publik. Charles menegaskan bahwa proses legislasi yang tidak transparan seperti ini akan sulit menghasilkan produk hukum yang berkualitas.

Charles Simabura menilai bahwa praktik pembahasan draf RUU secara tertutup bertentangan dengan asas keterbukaan yang telah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). MK telah menggariskan bahwa partisipasi publik yang bermakna harus dijamin sejak tahap perencanaan, penyusunan, hingga pembahasan suatu rancangan undang-undang. Apabila Komisi I DPR benar-benar tidak membuka draf RUU ini kepada publik, Charles khawatir bahwa DPR kembali mempraktikkan pola pembentukan undang-undang yang tertutup, penuh konspirasi, dan minim akuntabilitas.

Ia menambahkan bahwa minimnya partisipasi publik dalam proses legislasi berpotensi besar menyebabkan produk hukum tersebut cacat secara formal. Menurut Charles, meskipun DPR sudah sering menghadapi kritik serupa, perilaku demikian terus berulang. "Jelas cacat formal karena minim partisipasi publik. Namun, DPR sudah kebal dengan kritik publik. Karena perilaku demikian berulang lagi dan lagi. Pada akhirnya akan berujung kembali di MK," ujar Charles, memprediksi bahwa RUU ini pada akhirnya akan kembali diuji di Mahkamah Konstitusi jika tetap diproses secara tertutup.

Dengan demikian, pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber saat ini berada di persimpangan antara kebutuhan akan regulasi yang kuat untuk menghadapi ancaman siber dan tuntutan akan proses legislasi yang transparan dan partisipatif. Pemerintah akan segera melakukan rapat internal untuk menanggapi DIM, sementara sorotan publik dan para ahli akan terus mengawal apakah draf krusial ini akan dibuka secara luas atau tetap menjadi "rahasia" hingga tahap tertentu, dengan risiko cacat formal dan potensi digugat di kemudian hari.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All