KPU Sulut Bahas Penetapan TPS Lokasi Khusus untuk Pengungsi Gunung Ruang
Manado, Portal24.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara kembali menggelar rapat koordinasi terkait penetapan TPS Lokasi Khusus (Loksus) bagi pengungsi Gunung Ruang. Rapat berlangsung di Four Points by Sheraton Manado pada Jumat, 6 September 2024, dan dibuka oleh Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan.
Dalam sambutannya, Kenly menyampaikan rasa syukur karena tahapan Pilkada 2024 berjalan lancar, khususnya dalam hal persiapan data pemilih.
“Saat ini kita berada pada tahapan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di tingkat desa, kelurahan, dan kecamatan, yang akan bermuara pada penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di kabupaten/kota dan provinsi,” jelasnya.
Kenly menekankan pentingnya diskusi mendalam mengenai dinamika data pemilih, terutama dalam konteks lokasi khusus seperti TPS di Kota Bitung yang dirancang untuk melayani pengungsi terdampak erupsi Gunung Ruang dari Kabupaten Sitaro, khususnya di Kecamatan Tagulandang. Para pengungsi saat ini berada di lokasi penampungan yang ditetapkan pemerintah di Kota Bitung.
Penetapan TPS Khusus untuk Pengungsi
KPU menetapkan TPS Lokasi Khusus di Bitung berdasarkan Undang-Undang Pilkada dan PKPU Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur pemilih di lokasi pengungsian atau konsentrasi tertentu seperti daerah konflik atau rumah tahanan.
Dua TPS di Kota Bitung telah resmi ditetapkan melalui pertemuan nasional di Yogyakarta, guna melayani pengungsi dari Gunung Ruang. Penetapan ini didasarkan pada pertimbangan administratif dan konsentrasi pemilih.
Namun, Kenly juga mencatat adanya penurunan jumlah pengungsi di beberapa lokasi, seperti di Rusunawa Bitung, di mana jumlah pengungsi yang awalnya lebih dari 200 orang kini berkurang. Hal ini memerlukan pembahasan lebih lanjut untuk memastikan hak pilih pengungsi tetap terlindungi.
“Kami berharap melalui forum ini, dapat ditemukan solusi komprehensif dari sisi administratif maupun kependudukan agar pemilih terdampak bencana tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024,” tegas Kenly.
Hak Pilih Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)
Selain membahas TPS untuk pengungsi, rapat ini juga menghadirkan Aris Munandar, Kepala Divisi Pemasyarakatan, yang menyampaikan data pemilih dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Ia menekankan bahwa WBP memiliki hak yang sama dalam Pilkada, dan penting untuk memastikan data pemilih WBP terverifikasi dengan benar agar mereka dapat menggunakan hak pilihnya.
Aris menjelaskan adanya tantangan dalam pendataan WBP, terutama terkait administrasi kependudukan. Namun, koordinasi dengan KPU terus dilakukan untuk meminimalisir kendala tersebut, dan data pemilih dari WBP akan diperbarui hingga penetapan DPT.