Anggaran Pendidikan Rp 769,1 T Tersebar, Vox Populi: Belum Bentuk Sistem Nasional

Darus H

Wakil Ketua Umum Vox Populi Institute Indonesia, Indra Charismiadji, menyoroti alokasi anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dinilai belum fokus. Menurut Indra, meskipun mencapai angka fantastis Rp 769,1 triliun, dana tersebut belum sepenuhnya diarahkan untuk membentuk satu sistem pendidikan nasional yang utuh. Kritikan ini disampaikan Indra dalam rapat dengar pendapat di Komisi X DPR, Gedung DPR, Jakarta, pada Senin, 29 Juni 2026, saat membahas Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Indra menjelaskan bahwa penyebaran anggaran pendidikan ke berbagai pos di sejumlah kementerian dan lembaga menjadi akar masalahnya. Distribusi yang tidak terpusat ini menyebabkan dana sebesar itu belum mampu menciptakan arsitektur sistem pendidikan yang koheren dan terpadu. Angka triliunan rupiah yang seharusnya menjadi kekuatan utama justru kehilangan efektivitas karena terpecah-pecah di berbagai kanal.

"Angka ini besar. Tapi apakah angka sebesar ini sudah membentuk satu sistem pendidikan nasional? Belanja pemerintah pusat tersebar di banyak kementerian/lembaga," tegas Indra di hadapan anggota dewan. Pernyataannya menggarisbawahi bahwa kuantitas anggaran tidak serta-merta menjamin kualitas atau efisiensi jika tidak ada fokus yang jelas dalam alokasinya.

Lebih lanjut, Indra merinci bahwa anggaran pendidikan digunakan untuk belanja pemerintah pusat sekitar Rp 470,46 triliun. Selain itu, ada transfer ke daerah sekitar Rp 264,62 triliun, dan alokasi untuk pembiayaan sebesar Rp 34 triliun. Pembagian ini, meskipun bertujuan baik, pada praktiknya belum saling terintegrasi untuk mencapai tujuan pendidikan nasional secara menyeluruh.

Menurut Indra, transfer ke daerah dan pembiayaan pendidikan berjalan melalui jalur yang berbeda-beda, bahkan di ruang yang terpisah. Kondisi ini menciptakan fragmentasi dalam pengelolaan dan implementasi program pendidikan di lapangan. Akibatnya, upaya pengembangan pendidikan tidak berjalan secara sinergis, melainkan terpisah-pisah, sehingga sulit untuk mengukur dampak dan efektivitasnya secara nasional.

Indra menegaskan bahwa permasalahan fundamental pendidikan di Indonesia bukan terletak pada besarnya anggaran yang dialokasikan, melainkan pada arsitektur sistem yang belum jelas. Ketiadaan kerangka sistem yang kokoh dan terpadu menjadikan anggaran sebesar apa pun tidak akan optimal. Oleh karena itu, RUU Sisdiknas diharapkan dapat menjadi kunci untuk mengunci arsitektur satu sistem pendidikan nasional yang terstruktur.

"Anggaran, indikator hasil, dan tata kelola harus saling terhubung. Kalau tidak, yang lahir bukan satu sistem pendidikan nasional, melainkan banyak sistem kecil yang berjalan sendiri-sendiri," papar Indra. Keterhubungan antara ketiga elemen ini sangat krusial untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran yang dikeluarkan memiliki dampak terukur dan terarah pada peningkatan kualitas pendidikan.

Pentingnya RUU Sisdiknas semakin relevan mengingat posisinya yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas di tahun 2025. Proses revisi kali ini direncanakan oleh DPR akan menggunakan metode omnibus law, sebuah pendekatan yang menggabungkan beberapa undang-undang menjadi satu kesatuan. Metode ini diharapkan dapat menyederhanakan regulasi dan menciptakan payung hukum yang lebih komprehensif untuk sistem pendidikan.

Beberapa undang-undang yang akan digabungkan dalam RUU Sisdiknas melalui skema omnibus law ini meliputi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Tidak hanya itu, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren juga akan turut diintegrasikan. Penggabungan ini diharapkan menciptakan harmonisasi regulasi yang mendukung terwujudnya sistem pendidikan nasional yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.

Mandat konstitusi yang mengamanatkan 20% dari APBN dan APBD untuk sektor pendidikan menunjukkan komitmen besar negara terhadap pembangunan sumber daya manusia. Namun, besaran alokasi ini harus dibarengi dengan efisiensi dan fokus yang tepat agar investasi tersebut benar-benar menghasilkan capaian pendidikan yang merata dan berkualitas. Kritik dari Vox Populi ini menjadi pengingat bagi para pembuat kebijakan untuk tidak hanya fokus pada kuantitas anggaran, tetapi juga pada kualitas dan efektivitas pengelolaannya.

Proses penyusunan RUU Sisdiknas menjadi momen krusial untuk menata ulang fondasi pendidikan di Indonesia. Harapannya, dengan arsitektur sistem yang jelas dan anggaran yang terfokus, cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa dapat terwujud secara optimal. Diskusi di DPR dan masukan dari berbagai pihak seperti Vox Populi ini diharapkan dapat memperkaya substansi RUU Sisdiknas, menjadikannya instrumen yang kuat untuk transformasi pendidikan nasional.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All