Saturday, 12 September 2026
BREAKING
BERITA

Pertamina: Harga BBM Subsidi Tetap Mengikuti Ketetapan Pemerintah

Oleh Emanuel September 12, 2026 2 hours lalu 0 komentar

PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang dijual di pasaran senantiasa mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Penegasan ini disampaikan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai penetapan harga BBM bersubsidi yang menjadi hak mereka.

Pihak Pertamina menyatakan komitmennya untuk terus patuh pada setiap regulasi yang dikeluarkan oleh otoritas terkait. Hal ini termasuk dalam hal penentuan harga jual BBM subsidi, yang mana setiap perubahan atau penyesuaian akan selalu merujuk pada keputusan pemerintah. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai kemungkinan adanya penetapan harga yang tidak sesuai dengan kebijakan resmi.

Dalam konteks ini, Pertamina berperan sebagai operator pelaksana di lapangan. Perusahaan memastikan bahwa penyaluran dan penjualan BBM subsidi dilakukan sesuai dengan kuota dan harga yang telah ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). “Kami terus berkoordinasi dan melaksanakan arahan dari pemerintah terkait harga BBM subsidi,” ujar seorang perwakilan Pertamina.

Kebijakan mengenai harga BBM subsidi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah. Dengan harga yang terjangkau, diharapkan dapat meringankan beban biaya operasional bagi rumah tangga maupun pelaku usaha kecil yang sangat bergantung pada ketersediaan BBM bersubsidi.

Pertamina juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya indikasi penyelewengan atau praktik penjualan BBM subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan. Laporan dapat disampaikan melalui kanal resmi Pertamina. “Kami selalu membuka diri untuk menerima masukan dan laporan dari masyarakat demi kelancaran dan ketertiban penyaluran BBM subsidi,” tambahnya.

Penetapan harga BBM subsidi ini sendiri merupakan hasil kajian mendalam yang mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk daya beli masyarakat, kebutuhan energi nasional, serta kondisi ekonomi makro. Pemerintah melalui Kementerian ESDM dan BPH Migas memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan harga jual eceran BBM subsidi, yang kemudian dilaksanakan oleh Pertamina sebagai badan usaha penyalur.

Bagikan: Facebook X WhatsApp