Thursday, 10 September 2026
BREAKING
POLITIK

Uang Rp 1 Triliun Lebih Disita Kejaksaan Agung Terkait Kasus Lahan Inhutani V Lampung

Oleh Danu Ilham September 10, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Kejaksaan Agung berhasil menyita aset senilai Rp 1,003 triliun dan USD 166 ribu dari PT Persada Syafa Mandiri (PSMI). Penyitaan ini merupakan bagian dari penanganan kasus dugaan korupsi terkait penggunaan kawasan hutan di Register 45/Unit V, Lampung, yang dikelola oleh Perum Perhutani.

Dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, Kejaksaan Agung telah menindaklanjuti proses hukum terhadap kasus yang melibatkan lahan hutan di Lampung. Penyelidikan yang dilakukan tim jaksa agung menemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara yang signifikan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, membenarkan adanya penyitaan aset tersebut. Menurutnya, penyitaan dilakukan sebagai langkah awal untuk memulihkan kerugian negara. “Kita sudah melakukan penyitaan terhadap uang yang diduga kuat terkait dengan perkara ini sejumlah Rp 1,003 triliun dan USD 166 ribu,” ujar Kuntadi dalam keterangan persnya.

Aset yang disita ini berasal dari PT PSMI, yang diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi terkait penggunaan kawasan hutan Register 45/Unit V Lampung. Lahan yang menjadi objek perkara ini merupakan bagian dari kawasan hutan yang seharusnya dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, Kuntadi menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan hukum yang terus dilakukan oleh Kejaksaan Agung. “Ini adalah bagian dari langkah-langkah yang kita lakukan dalam rangka pemulihan kerugian negara,” tegasnya. Belum ada informasi lebih lanjut mengenai tersangka lain yang ditetapkan dalam kasus ini, namun Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.

Kasus ini berawal dari temuan dugaan korupsi dalam pengelolaan kawasan hutan Register 45/Unit V Lampung. Kawasan hutan tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan negara dan masyarakat, namun diduga telah disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk keuntungan pribadi, yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Bagikan: Facebook X WhatsApp