Thursday, 10 September 2026
BREAKING
POLITIK

Pengacara Terdakwa Kasus Kuota Haji Desak Hakim Panggil Presiden Jokowi

Oleh Danu Ilham September 10, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji mengajukan permintaan tak biasa kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Mereka mendesak agar Presiden Joko Widodo dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan yang digelar pada Rabu (23/11/2022) lalu. Kehadiran orang nomor satu di Indonesia ini dianggap krusial untuk menjelaskan duduk perkara terkait kebijakan kuota tambahan haji.

Permintaan ini disampaikan oleh salah satu pengacara terdakwa, Muhammad Kamil, usai sidang beragendakan pemeriksaan saksi. Ia berargumen bahwa Presiden Jokowi memiliki informasi penting terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Nomor 318 Tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia. SK inilah yang menjadi pangkal permasalahan dalam kasus korupsi yang menjerat kliennya.

Menurut Kamil, Presiden Jokowi selaku pembuat kebijakan tertinggi dalam hal kuota haji, perlu memberikan keterangan langsung di persidangan. Hal ini penting untuk mengklarifikasi apakah ada arahan spesifik atau kebijakan khusus yang dikeluarkan terkait penambahan kuota haji pada tahun 2022. “Presiden yang mengeluarkan SK itu, jadi kami minta Presiden hadir untuk menjelaskan. Apakah ada arahan khusus dari beliau terkait kuota haji ini,” ujar Kamil.

Lebih lanjut, Kamil menjelaskan bahwa keterangan Presiden Jokowi diharapkan dapat mengurai kebingungan mengenai dasar hukum dan justifikasi di balik penambahan kuota haji. Ia menduga, adanya SK tersebut memicu praktik penyalahgunaan wewenang yang berujung pada dugaan korupsi. Jika Presiden bisa memberikan penjelasan, diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih terang mengenai subtansi kasus ini.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa kasus kuota haji, yakni mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Prof. Dr. H. Hilman Hariwijaya, S.Ag., M.A., telah melakukan tindak pidana korupsi. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai miliaran rupiah. Sidang lanjutan akan terus digelar untuk mendalami fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Bagikan: Facebook X WhatsApp