Tuesday, 8 September 2026
BREAKING
BERITA

Kejati Jatim Kembalikan 3 Aset Pemkot Surabaya Bernilai Rp 124 Miliar

Oleh Emanuel September 8, 2026 29 minutes lalu 0 komentar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berhasil memulihkan tiga aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang telah dikuasai pihak lain selama puluhan tahun. Nilai total aset yang berhasil diselamatkan ini mencapai Rp124 miliar.

Pemulihan aset ini menjadi kabar gembira bagi Pemkot Surabaya, mengingat nilai ekonomis dan strategis dari ketiga aset tersebut. Proses pengembalian aset yang memakan waktu lama ini akhirnya menemui titik terang berkat upaya hukum yang dilakukan oleh Kejati Jatim.

Aset-aset yang berhasil dipulihkan meliputi tanah dan bangunan yang berlokasi di berbagai titik strategis di Surabaya. Salah satu aset yang diserahkan kembali adalah tanah dan bangunan di Jalan Tunjungan, sebuah kawasan bersejarah dan pusat bisnis kota. Aset ini memiliki nilai taksiran mencapai Rp80 miliar.

Selain itu, dua aset lainnya yang juga dikembalikan kepada Pemkot Surabaya adalah tanah dan bangunan di Jalan Darmo kali yang bernilai Rp30 miliar, serta tanah di Jalan Embong Malang senilai Rp14 miliar. Total keseluruhan aset yang kembali ke pangkuan Pemkot Surabaya adalah Rp124 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, dalam sambutannya saat acara penyerahan aset menegaskan komitmen Kejati Jatim dalam melindungi aset negara. “Kami akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk menyelamatkan dan mengembalikan aset-aset milik pemerintah yang selama ini dikuasai oleh pihak yang tidak berhak,” ujar Mia Amiati pada Rabu (23/08/2023).

Ia menambahkan bahwa pemulihan aset ini merupakan hasil kerja keras tim jaksa pengacara negara yang telah berjuang di jalur hukum. “Proses ini tidak mudah, namun berkat ketekunan dan keahlian tim kami, akhirnya aset-aset berharga ini dapat kembali menjadi milik Pemkot Surabaya,” jelasnya.

Penyerahan aset ini secara simbolis dilakukan di Balai Kota Surabaya, disaksikan langsung oleh Walikota Surabaya, Eri Cahyadi. Eri Cahyadi menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kejati Jatim atas upaya pemulihan aset tersebut. “Terima kasih kepada Kejati Jatim yang telah membantu kami mengembalikan aset-aset ini. Keberhasilan ini akan sangat membantu pembangunan dan pelayanan publik di Surabaya,” kata Eri Cahyadi.

Eri Cahyadi menegaskan bahwa aset-aset yang telah kembali ini akan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat Surabaya. Ia juga berharap agar sinergi antara Pemkot Surabaya dan Kejati Jatim dapat terus terjalin demi menjaga aset-aset daerah lainnya di masa mendatang.

Bagikan: Facebook X WhatsApp