Tuesday, 8 September 2026
BREAKING
OTOMOTIF

Mobil Eks-Kedutaan: Mengenal Aturan Bea Balik Nama dan Status Pelat CD

Oleh Emanuel September 8, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Bagi sebagian orang, mobil bekas kedutaan dengan pelat nomor CD (Corps Diplomatique) menawarkan daya tarik tersendiri. Kendaraan ini kerap dianggap sebagai barang langka dan memiliki riwayat penggunaan yang menarik. Namun, muncul pertanyaan krusial bagi calon pembeli: apakah pembelian mobil eks-kedutaan ini akan dikenakan bea balik nama?

Menjawab keraguan tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan penjelasan resmi. Menurut Direktur Teknis Kepabeanan DJBC, Fadjar Luxito, mobil yang pernah digunakan oleh kedutaan besar atau perwakilan negara asing, yang memiliki pelat CD, pada prinsipnya tetap dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) saat beralih kepemilikan kepada warga negara Indonesia (WNI) atau badan hukum Indonesia.

Penjelasan ini disampaikan oleh Fadjar Luxito pada acara ‘Dialog Forum Wartawan Industri’ yang diselenggarakan oleh Kemenkeu pada Selasa, 14 Mei 2024. Pernyataannya menegaskan bahwa status sebagai mobil eks-kedutaan tidak serta-merta membebaskan pemilik baru dari kewajiban perpajakan tersebut.

Lebih lanjut, Fadjar Luxito merinci bahwa proses penetapan bea masuk dan PDRI ini mengacu pada ketentuan yang berlaku. Besaran yang dikenakan akan dihitung berdasarkan nilai pabean kendaraan tersebut. “Jadi, kalau dia sudah habis masa tugasnya, kemudian mau dialihkan kepada WNI atau badan hukum Indonesia, itu dia akan dikenakan bea masuk dan PDRI,” tegasnya.

Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap transaksi kendaraan yang masuk ke dalam negeri, termasuk yang sebelumnya digunakan oleh perwakilan diplomatik, tetap tunduk pada regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia. Hal ini juga sejalan dengan prinsip kesetaraan dalam perpajakan.

Oleh karena itu, bagi individu atau entitas yang berminat untuk memiliki mobil eks-kedutaan, disarankan untuk memahami secara mendalam mengenai estimasi biaya yang akan timbul, termasuk bea balik nama dan potensi bea masuk serta PDRI yang harus dibayarkan. Informasi ini penting agar tidak ada kejutan finansial di kemudian hari dan proses peralihan kepemilikan dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagikan: Facebook X WhatsApp