Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, kembali melontarkan usulan kontroversial terkait mekanisme pemilihan kepala daerah. Ia menghendaki agar pemilihan bupati dan wali kota (Pilkada) dikembalikan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), meninggalkan sistem pemilihan langsung yang telah berjalan selama ini. Gagasan ini disampaikan Zulkifli, yang akrab disapa Zulhas, di tengah acara Jambore Aisyiyah Milad ke-109 yang diselenggarakan di Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, pada Sabtu, 27 Juni 2026.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Pangan tersebut, tingginya biaya politik dalam Pilkada langsung menjadi pendorong utama di balik usulannya. Biaya yang fantastis ini, disebutnya, berpotensi besar memicu eksploitasi sumber daya alam (SDA) secara tidak bertanggung jawab. Zulhas bahkan mengaku telah menyampaikan gagasan fundamental ini kepada Presiden Prabowo Subianto, menggarisbawahi urgensi perubahan sistem demi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.
"Saya usul Pak Prabowo, nanti jangan dipilih bupati, pilih DPRD saja. Saya usul," kata Zulkifli, mengutip pertemuannya dengan Presiden. Ia menyadari bahwa usulan ini akan memicu reaksi keras dari berbagai pihak, terutama mereka yang khawatir hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung akan hilang. Namun, bagi Zulhas, kerusakan yang ditimbulkan oleh sistem Pilkada langsung saat ini jauh lebih merugikan. "Memang banyak yang marah, ‘Wah nanti hak rakyat hilang.’ Ya tapi daripada sekarang rusak-rusakan," tegasnya.
Zulkifli Hasan menyoroti bahwa ongkos politik untuk maju dalam kontestasi bupati saat ini sudah mencapai angka yang tidak masuk akal, berkisar antara Rp 50 miliar hingga Rp 100 miliar. Angka fantastis ini tentu memunculkan pertanyaan besar mengenai sumber pendanaan. "Dari mana uangnya? Ya dari yang punya uang. Begitu jadi, yang punya uang menagih dong, ‘Mana uang saya?’" ujarnya, menggambarkan siklus utang budi politik yang kerap terjadi.
Kondisi tersebut, lanjut Zulhas, menyebabkan kepala daerah yang terpilih seringkali kesulitan mengembalikan dana yang telah dikeluarkan oleh para penyokong politiknya. Akibatnya, izin pengelolaan sumber daya alam, seperti pertambangan, perkebunan, atau Izin Usaha Pertambangan (IUP), menjadi alat barter untuk membayar utang politik. "Akhirnya dikasih tambang, dikasih kebun, dikasih macam-macam. Lahan-lahan dan IUP dikasih sebagai balas budi ongkos waktu menang bupati atau gubernur," paparnya.
Praktik semacam ini, menurut Zulkifli, jelas bertentangan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Konstitusi secara tegas menyatakan bahwa kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ia mengingatkan kembali esensi Pasal 33 yang dirumuskan oleh para pejuang bangsa seperti Kasman Singodimedjo, sebagai landasan untuk mewujudkan kedaulatan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
Selain masalah balas budi politik, Zulkifli juga menyoroti praktik pelaporan produksi pertambangan yang dinilai tidak transparan dan berpotensi merugikan negara secara signifikan. Ia mengungkapkan bahwa banyak terjadi kecurangan dalam pelaporan, di mana produksi sebenarnya jauh lebih besar dari yang dilaporkan. "Negara yang punya, yang punya emas itu, yang punya batu bara itu, yang punya nikel itu, sama bupati dikasih punya orang lain, punya orang pribadi. Orang pribadi ini yang bayar royalti kepada negara, bayar pajak. Bayar pajaknya juga bohongin," kritiknya.
Ia mengaku telah lama mengetahui permasalahan tersebut. "Produksi 1 juta, lapor 500 ribu. Jual ke luar negeri harga 1.000, lapor 500. Saya sudah tahu lama," bebernya. Oleh karena itu, ia menyerukan agar negara mengambil alih kendali penuh atas sumber daya alam. "Makanya kalau kita menang, negara harus ambil! Negara yang jadi tuannya, pengusaha itu orang yang diupahi (kontraktor), bukan yang memiliki," tegas Zulkifli, menekankan pentingnya kedaulatan negara atas SDA.
Usulan untuk menggulirkan kembali sistem Pilkada yang dipilih oleh DPRD bukanlah kali pertama mengemuka. Partai Golkar juga pernah menyampaikan gagasan serupa pasca-rapat pimpinan nasional yang digelar pada Sabtu, 20 Desember 2025. Alasan yang diusung Partai berlambang pohon beringin ini pun senada dengan Zulkifli, yakni mahalnya ongkos politik yang ditimbulkan oleh Pilkada langsung.
Wacana ini pun telah memicu perdebatan sengit di kancah politik nasional. Hingga sejauh ini, mayoritas partai politik yang menjadi pendukung pemerintahan Prabowo Subianto menyatakan dukungannya terhadap wacana Pilkada dipilih DPRD. Mereka melihatnya sebagai solusi untuk menekan biaya politik dan mengurangi praktik korupsi. Namun, tidak semua partai sependapat. Dari delapan partai politik yang duduk di parlemen, hanya PDI Perjuangan yang secara gamblang menyatakan penolakan terhadap wacana ini. PDIP berargumen bahwa Pilkada dipilih DPRD adalah langkah mundur bagi demokrasi dan menghilangkan hak konstitusional rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung.
Penolakan terhadap usulan ini juga datang dari organisasi masyarakat sipil. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa alasan Pilkada langsung memakan ongkos politik yang besar tidak relevan dan kurang berlogika sebagai dasar untuk mengembalikan sistem pemilihan ke DPRD. ICW berpendapat bahwa persoalan biaya politik dan korupsi harus diatasi dengan reformasi sistem yang lebih komprehensif, bukan dengan memangkas hak demokrasi rakyat. Debat mengenai mekanisme Pilkada ini dipastikan akan terus bergulir, mempertaruhkan masa depan demokrasi lokal dan integritas pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.











