Aplikasi kencan gay populer, Grindr, dilaporkan telah menyepakati penyelesaian denda sebesar 26 juta Poundsterling atau setara dengan Rp 500 miliar. Kesepakatan ini diambil untuk mengakhiri klaim hukum yang menuduh perusahaan tersebut melanggar undang-undang privasi Inggris Raya dengan membagikan data sensitif penggunanya, termasuk status HIV, kepada pihak ketiga.
Klaim yang telah berjalan lama ini berpusat pada dugaan pelanggaran hukum privasi Inggris oleh Grindr. Pihak penggugat menuding Grindr telah membagikan data pengguna kepada pihak ketiga tanpa persetujuan yang memadai, sebuah tindakan yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan data pribadi yang sensitif.
Dalam gugatan yang diajukan di Inggris, Grindr dituduh telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Data 1998 (Data Protection Act 1998) dan Peraturan Umum Perlindungan Data (General Data Protection Regulation/GDPR) Uni Eropa. Data yang dibagikan diduga mencakup informasi pribadi yang sangat sensitif, seperti status HIV, orientasi seksual, dan lokasi geografis pengguna.
Pihak penggugat, yang diwakili oleh pengacara dari firma hukum global Leigh Day, menyatakan bahwa pengguna Grindr tidak secara jelas diberitahu mengenai bagaimana data mereka akan dibagikan dan dengan siapa. Mereka berpendapat bahwa Grindr seharusnya mendapatkan persetujuan eksplisit sebelum membagikan informasi kesehatan pribadi penggunanya.
Leigh Day sebelumnya telah berhasil memenangkan kasus serupa terhadap perusahaan teknologi lain, yang menunjukkan keseriusan dalam penegakan hukum privasi data. Pengacara yang terlibat dalam kasus Grindr, Genevieve Johnson, menekankan pentingnya perlindungan data pribadi di era digital ini. “Kami senang telah mencapai penyelesaian yang adil untuk para penggugat kami. Ini mengirimkan pesan yang jelas bahwa perusahaan harus bertanggung jawab atas cara mereka menangani data pribadi pengguna, terutama ketika menyangkut informasi yang sangat sensitif,” ujar Johnson.
Meskipun Grindr menyepakati denda ini, perusahaan tersebut tidak mengakui adanya kesalahan. Penyelesaian ini merupakan upaya untuk menghindari proses hukum yang panjang dan mahal. Grindr sendiri belum memberikan komentar resmi terkait penyelesaian denda ini.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dan keamanan data dalam industri aplikasi kencan daring. Pengguna memiliki hak untuk mengetahui bagaimana data pribadi mereka digunakan dan dilindungi, terutama data yang berkaitan dengan kesehatan dan identitas diri.
