Amnesty International Indonesia menyuarakan kritik keras terhadap rencana pelibatan taruna Akademi Militer (Akmil) dalam program pendidikan bagi pelajar di Sekolah Rakyat. Organisasi hak asasi manusia tersebut mendesak pemerintah untuk segera meninjau ulang dan membatalkan inisiatif ini, mengingatkan akan potensi militerisasi ruang sipil serta dampaknya terhadap pengembangan nilai-nilai kemanusiaan dan penalaran kritis di kalangan generasi muda.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan pentingnya ruang pendidikan sipil sebagai wadah pengembangan daya nalar dan kemampuan berpikir kritis. Menurutnya, langkah untuk melibatkan taruna Akmil dalam mendidik pelajar di Sekolah Rakyat justru berpotensi mereduksi esensi pendidikan sipil itu sendiri. Pernyataan ini disampaikan Usman melalui keterangan persnya pada Sabtu, 27 Juni 2026, menyoroti kekhawatiran yang mendalam atas kebijakan tersebut.
Usman Hamid menekankan bahwa fokus utama bagi pelajar di Sekolah Rakyat seharusnya adalah pendalaman nilai-nilai hak asasi manusia (HAM) dan penguatan identitas sebagai masyarakat sipil yang bermartabat. Ia menilai bahwa penggunaan pendekatan pendidikan militer dalam konteks ini tidak hanya tidak relevan, tetapi juga dapat menghambat pembentukan karakter siswa yang independen dan memiliki kesadaran sipil yang kuat. Pendidikan militer, dengan segala kekhasannya yang menekankan disiplin dan kepatuhan, dinilai kurang tepat untuk diterapkan pada ranah pendidikan umum yang seharusnya mendorong kebebasan berekspresi dan analisis kritis.
Lebih lanjut, Usman Hamid memandang rencana pelibatan taruna Akmil ini sebagai bukti nyata semakin meluasnya fenomena militerisasi ruang-ruang sipil di Indonesia. Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi pegiat HAM dan demokrasi, mengingat upaya reformasi yang telah digalakkan sejak puluhan tahun lalu untuk memisahkan secara tegas peran militer dari urusan-urusan sipil. Ia mengutarakan kekecewaannya bahwa pemerintah terkesan menutup mata terhadap berbagai kritik yang telah dilayangkan terkait kebijakan pelibatan tentara dalam program-program negara yang berada di luar fungsi pertahanan.
Pemerintah, kata Usman, seharusnya belajar dari pengalaman tragis di masa lalu yang melibatkan warga sipil dalam program-program bernuansa militer. Ia secara spesifik menyoroti insiden meninggalnya beberapa warga sipil saat mengikuti Latihan Dasar Militer (Latsarmil). Peristiwa kelam tersebut menjadi pengingat akan risiko dan bahaya yang mungkin timbul ketika pendekatan militer diterapkan pada individu yang tidak dipersiapkan secara khusus untuk itu.
Salah satu contoh paling mencolok dari tragedi tersebut adalah meninggalnya lima calon manajer Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) ketika mengikuti Latsarmil. Peristiwa ini seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah untuk lebih berhati-hati dalam merancang program yang melibatkan unsur militer di lingkungan sipil. Kehilangan nyawa dalam kegiatan yang seharusnya bertujuan untuk pengembangan komunitas justru menunjukkan adanya miskonsepsi dalam implementasi program tersebut.
Amnesty International Indonesia berargumen bahwa ruang pendidikan adalah pilar utama dalam membangun masyarakat demokratis yang menghargai keberagaman dan kebebasan berpikir. Intervensi militer dalam bentuk apa pun, terutama dalam kurikulum atau metode pengajaran, dikhawatirkan dapat menciptakan lingkungan yang kurang kondusif bagi pengembangan penalaran kritis. Anak-anak dan remaja di Sekolah Rakyat perlu dibekali dengan kemampuan untuk menganalisis, mempertanyakan, dan mengambil keputusan berdasarkan informasi yang komprehensif, bukan sekadar mengikuti instruksi.
Konsep Sekolah Rakyat sendiri, secara historis, seringkali diasosiasikan dengan pendidikan yang merakyat, inklusif, dan berorientasi pada pemberdayaan komunitas lokal. Pelibatan taruna Akmil dalam konteks ini dapat mengubah citra dan tujuan fundamental dari institusi tersebut. Alih-alih memperkuat semangat kebersamaan dan inisiatif sipil, dikhawatirkan akan muncul atmosfer yang lebih hierarkis dan otoriter, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip pendidikan demokratis.
Usman Hamid mendesak agar pemerintah mempertimbangkan kembali dampak jangka panjang dari kebijakan semacam ini terhadap karakter bangsa. Jika generasi muda terbiasa dengan pendekatan militer dalam pendidikan, ada kekhawatiran bahwa mereka akan cenderung kurang kritis terhadap kekuasaan dan lebih mudah menerima instruksi tanpa mempertanyakan. Ini bisa menjadi preseden buruk bagi masa depan demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.
Oleh karena itu, peninjauan ulang dan pembatalan rencana ini menjadi langkah krusial. Pemerintah diharapkan dapat mencari alternatif program penguatan karakter atau pendidikan kebangsaan yang lebih selaras dengan nilai-nilai sipil dan HAM, serta melibatkan tenaga pendidik yang memang berkompeten di bidangnya. Memastikan bahwa ruang pendidikan tetap steril dari pengaruh militer adalah investasi penting untuk menciptakan masyarakat yang berdaya, kritis, dan menghargai pluralisme. Situasi ini menuntut respons cepat dan bijaksana dari pihak berwenang untuk menghindari kontroversi lebih lanjut dan melindungi hak-hak fundamental pelajar sebagai bagian dari masyarakat sipil.











