Kontras Desak Pembebasan Demonstran Surabaya: Tanpa Pasal Jelas, Tes Urine Narkoba Jadi Sorotan

Wibowo

SURABAYA – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak kepolisian segera membebaskan puluhan pengunjuk rasa yang ditahan pasca-demonstrasi di depan Gedung Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat (26/6/2026) malam. Desakan ini muncul setelah para demonstran, yang terdiri dari mahasiswa, aktivis, dan masyarakat umum, masih ditahan tanpa kejelasan pasal yang dituduhkan, bahkan sebagian di antaranya terdeteksi positif narkoba dalam tes urine awal. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam konteks kebebasan berekspresi.

Aksi massa yang berlangsung hingga malam hari tersebut bertujuan mengkritik sejumlah kebijakan pemerintah, termasuk program Makanan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih. Selain itu, massa juga menyuarakan tuntutan untuk menstabilkan nilai rupiah dan harga pangan yang dianggap memberatkan masyarakat. Demonstrasi ini merupakan bagian dari gelombang kritik publik terhadap arah kebijakan nasional.

Unjuk rasa yang semula berjalan damai, berujung ricuh ketika beberapa oknum melempar botol minuman dan batu ke arah Gedung Grahadi. Kericuhan ini memicu respons aparat kepolisian yang mengerahkan kendaraan taktis water cannon untuk membubarkan massa. Sekitar pukul 20.00 WIB, kerumunan massa akhirnya membubarkan diri setelah disemprot air.

Tidak lama setelah pembubaran, penangkapan massal terjadi. Sebanyak 24 orang pengunjuk rasa, termasuk seorang perempuan, ditangkap dan dibawa ke Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya. Hingga Sabtu (27/6/2026) pukul 17.00 WIB, seluruh individu yang ditangkap masih berada di kantor polisi tanpa status hukum yang jelas.

Koordinator Badan Pekerja Kontras Surabaya, Fatkhul Khoir, menyampaikan keprihatinannya atas situasi ini. Ia mengungkapkan bahwa dari 24 pengunjuk rasa yang ditahan, semuanya menjalani tes urine. Hasil tes awal menunjukkan sebagian dari mereka terdeteksi positif narkoba, sebuah temuan yang mengejutkan di tengah konteks demonstrasi. Tes urine kedua kemudian dilakukan pada Sabtu siang, namun hasilnya belum diumumkan kepada publik.

“Hingga saat ini, polisi belum menetapkan pasal pelanggaran yang dilakukan oleh mereka,” kata Fatkhul saat dihubungi pada Sabtu. Ia menambahkan, “Kami berharap polisi segera memperjelas status teman-teman, jangan terus digantung karena melibatkan orang tua yang menunggu. Jika memang melanggar, silakan ditetapkan pasalnya. Jika tidak, segera bebaskan.” Pernyataan ini menegaskan tuntutan Kontras akan kepastian hukum bagi para demonstran.

Fatkhul juga menyoroti kasus salah satu dari 24 orang yang ditangkap, seorang penjual kopi perempuan. Menurutnya, perempuan tersebut tidak terlibat dalam tindak kekerasan atau anarkisme selama demonstrasi. Ia hanya berorasi menyampaikan kritik tajam terhadap kebijakan pemerintah. Selama pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ia bahkan ditanya mengenai aktivitasnya dan sejak kapan mulai mempelajari politik, mengindikasikan bahwa polisi mungkin menyoroti isi orasinya yang kritis.

Kepala Biro Kampanye HAM Kontras Surabaya, Zaldi Maulana, menambahkan bahwa tindakan polisi terkesan serampangan dalam menangkap pengunjuk rasa. Ia menekankan bahwa berdasarkan pemantauan di lapangan, beberapa individu yang ditangkap, terutama perempuan tersebut, tidak terpantau melakukan perusakan atau pelemparan. "Dia hanya berorasi menyampaikan aspirasi. Kami pun terkejut karena tiba-tiba dia ditangkap," ujar Zaldi, mempertanyakan dasar penangkapan yang dilakukan aparat.

Kontras berargumen bahwa penahanan tanpa dasar hukum yang jelas, apalagi disertai dengan tes narkoba yang hasilnya masih menjadi perdebatan, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan prinsip due process of law. Organisasi ini menekankan pentingnya aparat penegak hukum untuk bertindak profesional dan transparan, terutama dalam menghadapi aksi demonstrasi yang dilindungi oleh undang-undang sebagai bagian dari kebebasan berpendapat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait penangkapan puluhan orang tersebut. Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Jules Abraham Abast, tidak berhasil dihubungi untuk dimintai keterangan. Ketiadaan informasi resmi ini semakin memperkeruh situasi dan menambah kekhawatiran publik serta keluarga para demonstran.

Sebelumnya, saat pembubaran massa aksi, Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Komisaris Besar Luthfie Sulistiawan, sempat menyayangkan aksi massa yang merusak pagar Gedung Grahadi. Polisi pun berusaha mendorong massa menjauhi gedung untuk mencegah kerusakan lebih lanjut. Ia menjelaskan bahwa penggunaan water cannon kala itu sebenarnya ditujukan untuk memadamkan api yang timbul dari pembakaran sampah kering dan tekstil oleh massa, bukan semata untuk membubarkan secara agresif. “Insya Allah kita melakukan pendorongan water canon juga hanya untuk memadamkan api dan kita dorong pelan-pelan. Insya Allah semua dalam kondisi sehat,” katanya, seperti dikutip dari Kompas.com.

Meskipun demikian, penjelasan terkait penggunaan water cannon tidak menjawab pertanyaan mendasar mengenai penangkapan puluhan demonstran tanpa penetapan pasal. Kontras dan publik menanti kejelasan dari pihak kepolisian mengenai dasar hukum penahanan, hasil final tes urine narkoba, serta tindakan selanjutnya yang akan diambil terhadap para pengunjuk rasa. Situasi ini menggarisbawahi urgensi bagi aparat untuk menjaga keseimbangan antara ketertiban umum dan perlindungan hak-hak fundamental warga negara.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All