Aplikasi Pelacak Penguntit Diluncurkan di Korea Selatan, Bisakah Hentikan Gelombang Kekerasan Terhadap Perempuan?

Danu Ilham

Seoul, Korea Selatan – Pemerintah Korea Selatan secara resmi meluncurkan sebuah aplikasi ponsel revolusioner pada 24 Juni, dirancang untuk secara langsung memantau lokasi pelaku penguntitan dan meningkatkan keselamatan para korban. Inovasi teknologi ini hadir di tengah meningkatnya kasus penguntitan dan kekerasan terhadap perempuan di negeri ginseng, memicu perdebatan mengenai efektivitas teknologi versus kebutuhan akan reformasi sosial dan hukum yang lebih mendalam.

Aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Kehakiman Korea Selatan ini bekerja dengan memanfaatkan informasi pelacakan dari gelang elektronik yang diwajibkan dikenakan pada pergelangan kaki para pelaku penguntitan. Korban kini dapat melihat lokasi langsung mantan penguntit mereka di peta ponsel, sebuah fitur signifikan yang tidak tersedia pada versi aplikasi sebelumnya yang dirilis pada tahun 2024. Perubahan ini dimungkinkan setelah revisi undang-undang pemantauan elektronik negara tersebut pada Desember 2025.

Selain visualisasi lokasi, aplikasi ini juga dilengkapi sistem peringatan otomatis. Jika seorang penguntit mendekati korban dalam jarak tertentu, aplikasi akan segera mengirimkan notifikasi ke pusat pemantauan. Informasi krusial ini kemudian akan diteruskan kepada pihak kepolisian atau petugas pembebasan bersyarat untuk tindakan lebih lanjut. Lim Hap-gyeok, kepala Pusat Pemantauan Elektronik Pusat Kementerian Kehakiman Korea Selatan, menjelaskan kepada BBC News Korean, "Aplikasi ini akan menampilkan jalan dan bangunan di sekitar untuk membantu korban mencapai tempat aman dengan lebih cepat." Diharapkan, informasi lokasi tambahan ini dapat memberikan lapisan perlindungan yang lebih kuat, terutama bagi perempuan.

Namun, peluncuran aplikasi ini tidak lepas dari kritik. Banyak pihak menekankan bahwa masalah penguntitan di Korea Selatan merupakan bagian dari isu kekerasan terhadap perempuan yang jauh lebih luas, dan tidak dapat diselesaikan hanya dengan solusi teknologi. Penguntitan baru dikategorikan sebagai pelanggaran pidana serius pada tahun 2021. Meskipun ada undang-undang kekerasan dalam rumah tangga, aturan tersebut mayoritas berfokus pada pasangan suami-istri, menyisakan celah besar bagi pasangan kekasih yang belum menikah.

Heo Min-sook, seorang peneliti legislatif, menyoroti realitas sosial yang mengkhawatirkan. "Pelaku penguntitan atau kekerasan dalam hubungan di masyarakat Korea sering bertindak tanpa rasa takut," ujarnya. Pernyataan ini mencerminkan persepsi bahwa pelaku merasa impunitas karena penegakan hukum yang masih lemah dalam kasus-kasus kekerasan dalam hubungan asmara di luar pernikahan.

Teknologi perlindungan sebelumnya, seperti sistem jam tangan pintar yang diperkenalkan polisi pada tahun 2015, juga menuai kritik. Sistem tersebut memungkinkan korban memberi tahu polisi tentang lokasi mereka dengan menekan tombol darurat, namun tidak menyediakan informasi tentang lokasi pelaku. Ketidakmampuan ini terbukti fatal dalam beberapa kasus, salah satunya pada Maret 2026, ketika seorang perempuan di pinggiran Seoul ditikam hingga tewas oleh pria yang diduga menguntitnya setelah hubungan mereka berakhir. Ironisnya, korban memiliki jam tangan pintar polisi dan sempat menekan tombol darurat dua menit sebelum serangan, namun pelaku telah dilarang mendekatinya melalui perintah penahanan. Insiden tragis ini mendorong Presiden Korea Selatan, Lee Jae-myung, untuk menyerukan perlindungan yang lebih kuat bagi korban penguntitan, termasuk langkah-langkah untuk mengidentifikasi lokasi pelaku dengan lebih cepat.

Meskipun demikian, beberapa pakar masih skeptis terhadap dampak signifikan aplikasi terbaru ini. Profesor Han Min-kyung dari Universitas Kepolisian Nasional Korea berpendapat bahwa aplikasi tersebut mungkin tidak akan banyak mengubah keadaan, mengingat hanya sebagian kecil pelaku penguntitan yang diwajibkan memakai perangkat pemantauan elektronik. Di sisi lain, usulan ini juga memicu perdebatan sengit mengenai privasi dan pengawasan. Profesor Kwak Dae-kyung dari Universitas Dongguk mengungkapkan kekhawatiran hak asasi manusia terkait kewajiban mengenakan gelang elektronik hanya berdasarkan kekhawatiran risiko kejahatan, dan menyerukan diskusi publik yang lebih luas.

Kekhawatiran juga muncul mengenai pengalaman psikologis korban. Profesor Han Min-kyung bertanya, "Saya rasa korban akan merasa sangat ketakutan… Jadi perlu pertimbangan matang apakah pemberian informasi lokasi pelaku secara terus-menerus benar-benar merupakan bentuk dukungan yang membantu korban pulih dan kembali ke kehidupan normal."

Sejak Undang-Undang Anti-Penguntitan diberlakukan pada tahun 2021, dengan ancaman hukuman hingga tiga tahun penjara dan denda maksimum 30 juta won (sekitar Rp348 juta), laporan penguntitan yang diterima pusat panggilan darurat polisi meningkat lebih dari dua kali lipat. Namun, ketiadaan undang-undang khusus tentang kekerasan antara pasangan yang belum menikah masih menjadi celah besar dalam sistem hukum Korea. Heo Min-sook menambahkan bahwa kesadaran sosial mengenai keseriusan kekerasan dalam hubungan asmara secara umum masih rendah, yang seringkali menyebabkan pelaku tidak diusut atau dihukum kecuali kekerasan tersebut berujung pada sesuatu yang ekstrem seperti pembunuhan. Kepolisian Korea Selatan mengakui kepada BBC News Korean bahwa kurangnya dasar yang jelas untuk langkah perlindungan dalam kasus "kekerasan dalam hubungan kekasih" kini menjadi area paling mendesak untuk direformasi.

Data menunjukkan bahwa sistem perlindungan yang ada saat ini masih rentan. Sebanyak 23 kasus pembunuhan atau percobaan pembunuhan melibatkan korban yang telah menerima jam tangan pintar antara tahun 2021 hingga Agustus 2025, menurut data Kepolisian Nasional Korea Selatan yang dikutip oleh anggota parlemen Partai Demokrat, Lee Kwang-hee. Minji, bukan nama sebenarnya, salah satu korban yang mengalami kekerasan dari mantan kekasihnya, mengaku masih merasa tidak terlindungi meskipun telah diberikan jam tangan pintar. Mantan kekasihnya, yang menyerangnya pada Juli 2023 hingga hidungnya patah, melanggar perintah pengadilan yang melarangnya mendekati Minji hampir 100 kali. Pada tahun 2025, sekitar satu dari sepuluh langkah sementara untuk kasus penguntitan yang diperintahkan pengadilan di Korea Selatan telah dilanggar. Minji, yang penguntitnya dijatuhi hukuman lima tahun penjara pada 2025, masih dihantui ketakutan menunggu hari kebebasan pelaku. "Akhir-akhir ini, pikiran yang paling sering muncul adalah, apakah ini hanya akan berakhir ketika saya meninggal?" ujarnya pilu.

Keluarga korban yang meninggal dunia akibat penguntitan juga menyuarakan kekecewaan terhadap respons aparat. Kakak perempuan Yuri, nama samaran, yang berusia 20-an, dibunuh oleh mantan pacarnya pada September 2024 setelah hubungan mereka berakhir. Meskipun kakaknya telah melaporkan mantan pasangannya kepada polisi sebanyak tiga kali terkait insiden kekerasan dan tiga kali untuk perilaku penguntitan, tindakan perlindungan yang proaktif seperti perintah penahanan tidak segera diambil. Polisi Metropolitan Busan menyatakan bahwa korban dilaporkan mengatakan "tidak ada kerugian" dan "saya belum pernah melaporkan ini sebelumnya," yang menyebabkan pengelolaan kasus menjadi kurang memadai. Mereka mengakui bahwa korban sering ragu bersaksi karena takut pembalasan, dan berjanji akan meninjau metode pemantauan yang berfokus pada pelaku di masa mendatang. Namun, bagi Yuri, penyesalan itu sudah terlambat. "Hidup saya berhenti pada saat kakak perempuan saya meninggal," katanya.

Peluncuran aplikasi pelacak penguntit terbaru ini adalah langkah progresif dalam memanfaatkan teknologi untuk memerangi kejahatan penguntitan di Korea Selatan. Namun, efektivitasnya masih menjadi pertanyaan besar mengingat tantangan sistemik yang lebih dalam, mulai dari celah hukum, rendahnya kesadaran sosial, hingga respons penegak hukum yang masih belum optimal. Untuk benar-benar melindungi para korban, Korea Selatan perlu mengatasi akar masalah kekerasan dalam hubungan dan memastikan bahwa teknologi hanya menjadi salah satu komponen dari strategi perlindungan yang komprehensif, bukan satu-satunya solusi.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All