Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia angkat bicara mengenai isu krusial yang membebani likuiditas usaha di tanah air. Kadin menyoroti lambatnya proses pencairan restitusi pajak yang secara langsung berdampak pada stabilitas arus kas para pelaku usaha.
Menurut Kadin, penundaan pengembalian pajak ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan berpotensi mengganggu operasional dan kesehatan finansial perusahaan. Arus kas yang terhambat dapat membatasi kemampuan perusahaan untuk melakukan investasi, ekspansi, atau bahkan memenuhi kewajiban operasional sehari-hari.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perbankan dan Keuangan, Rosan P. Roeslani, menyatakan keprihatinan mendalam atas situasi ini. Ia menekankan bahwa restitusi pajak yang tertahan merupakan masalah serius yang perlu segera mendapat perhatian dari pemerintah. “Kami sangat prihatin dengan lambatnya proses pencairan restitusi pajak ini. Ini berdampak langsung pada likuiditas usaha kita,” ujar Rosan dalam keterangan persnya.
Rosan menjelaskan bahwa restitusi pajak seharusnya menjadi mekanisme yang efisien untuk mengembalikan dana yang telah dibayarkan lebih oleh pengusaha. Namun, dalam praktiknya, proses ini kerap memakan waktu lama, sehingga dana tersebut tertahan di kas negara lebih dari yang seharusnya. Keterlambatan ini, lanjutnya, sangat memberatkan, terutama bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang memiliki modal kerja terbatas.
Lebih lanjut, Rosan menguraikan bahwa tertahannya restitusi pajak dapat memaksa perusahaan untuk mencari sumber pendanaan alternatif, seperti pinjaman bank, yang tentu saja menimbulkan beban bunga tambahan. Situasi ini bertolak belakang dengan upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan iklim investasi yang kondusif. “Ketika restitusi pajak tertahan, perusahaan terpaksa mencari pendanaan lain, yang berarti ada tambahan beban biaya bagi mereka. Ini tentu saja menghambat upaya kita bersama untuk memajukan perekonomian,” imbuhnya.
Kadin Indonesia mendesak Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak untuk segera mengevaluasi dan mempercepat proses pencairan restitusi pajak. Perbaikan sistem dan prosedur diharapkan dapat meminimalkan hambatan arus kas yang dialami oleh para pelaku usaha, sehingga stabilitas ekonomi dapat terjaga dan investasi dapat terus bertumbuh.
