Saturday, 5 September 2026
BREAKING
EKONOMI

Regulasi Uni Eropa Ancaman Baru Komoditas Ekspor RI: EUDR Mendesak Perbaikan Rantai Pasok

Oleh Yohanes September 5, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Peraturan baru Uni Eropa mengenai produk bebas deforestasi (EUDR) disebut menjadi tantangan signifikan bagi pelaku ekspor komoditas Indonesia. Regulasi ini mengharuskan adanya ketertelusuran rantai pasok yang ketat, terutama terkait data dan bukti kepatuhan hingga tingkat lahan.

Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kementerian Perdagangan, Isy Karim, menekankan pentingnya kesiapan Indonesia dalam menghadapi EUDR. “Kita harus menyiapkan diri, karena ini akan menjadi tantangan baru bagi komoditas Indonesia yang masuk ke pasar Eropa,” ujarnya dalam sebuah diskusi pada 17 Mei 2024.

EUDR, yang berlaku efektif pada 30 Desember 2024, mewajibkan semua komoditas yang masuk ke pasar Uni Eropa bebas dari deforestasi dan degradasi hutan. Terdapat tujuh komoditas utama yang menjadi fokus awal, yaitu kopi, kakao, kedelai, sapi, minyak kelapa sawit, kayu, dan karet.

Tantangan utama yang dihadapi Indonesia adalah pemenuhan persyaratan ketertelusuran (traceability) hingga ke tingkat lahan. Hal ini berarti setiap komoditas yang diekspor harus dapat dibuktikan asal-usulnya dari perkebunan yang tidak menyebabkan deforestasi.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Bimo Ariantoro, menambahkan bahwa pemerintah tengah berupaya memfasilitasi pelaku usaha untuk memenuhi regulasi tersebut. “Pemerintah terus mendorong agar semua pelaku usaha, terutama yang memiliki komoditas ekspor ke Eropa, bisa mempersiapkan diri dan melakukan perbaikan rantai pasoknya,” jelas Bimo.

Salah satu langkah yang diambil adalah pembentukan gugus tugas yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait, serta asosiasi pelaku usaha. Tujuannya adalah untuk menyelaraskan langkah dan memastikan bahwa produk Indonesia dapat memenuhi standar yang ditetapkan oleh EUDR.

Selain itu, sosialisasi dan edukasi terus digencarkan kepada para petani dan pelaku usaha di tingkat hulu. Pemahaman mengenai pentingnya data lahan, praktik pertanian berkelanjutan, dan dokumentasi kepatuhan menjadi krusial agar tidak ada lagi komoditas yang tertolak di pasar Eropa.

Jika tidak dipersiapkan dengan baik, EUDR berpotensi mengurangi daya saing produk Indonesia di pasar Eropa. Hal ini tentu akan berdampak pada pendapatan negara dan kesejahteraan petani. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci utama dalam menghadapi tantangan regulasi baru ini.

Bagikan: Facebook X WhatsApp