Pemerintah Indonesia mengambil langkah proaktif dengan membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didedikasikan untuk memperkuat pengawasan terhadap perdagangan komoditas strategis. Inisiatif ini bertujuan ganda: menekan potensi kebocoran devisa hasil ekspor (DHE) yang selama ini merugikan negara, sekaligus mendongkrak penerimaan negara dari sektor vital tersebut.
Pembentukan DSI merupakan jawaban atas berbagai praktik manipulasi dalam perdagangan internasional, terutama transfer pricing dan under invoicing. Praktik-praktik ini, yang melibatkan penetapan harga transaksi di bawah nilai sebenarnya atau pengalihan keuntungan ke negara lain, terbukti secara signifikan mengurangi potensi kontribusi sektor sumber daya alam terhadap kas negara. Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menegaskan bahwa isu ini bukan lagi sekadar wacana, melainkan fakta yang harus segera diatasi.
"Yang penting idenya kita sepakat dulu bahwa selama ini ada fakta yang terjadi terkait transfer pricing dan under invoicing," ujar Dony Oskaria, mengutip pernyataan resmi yang beredar pada Sabtu, 27 Juni 2026. Pernyataannya ini menggarisbawahi keseriusan pemerintah dalam menindak praktik yang merugikan perekonomian nasional ini.
Data yang dirilis sebelumnya oleh Presiden Prabowo Subianto menunjukkan skala masalah yang mengkhawatirkan. Dalam kurun waktu 22 tahun terakhir, praktik under invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara hingga mencapai sekitar USD343 miliar. Angka fantastis ini menjadi bukti nyata perlunya pengawasan yang lebih ketat dan sistematis, terutama terhadap komoditas strategis yang menjadi tulang punggung ekspor nasional.
Pemerintah memandang bahwa devisa hasil ekspor yang optimal harus kembali masuk ke dalam negeri untuk memperkuat fundamental ekonomi dan membiayai pembangunan. Dengan adanya DSI, diharapkan pengawasan terhadap setiap transaksi ekspor komoditas strategis dapat dilakukan secara lebih komprehensif. Hal ini mencakup verifikasi nilai transaksi, kepatuhan terhadap regulasi perpajakan, dan memastikan aliran dana kembali ke Indonesia.
Pembentukan DSI sebagai BUMN ekspor ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperkuat tata kelola ekspor secara keseluruhan. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) sebelumnya telah memberikan pandangan positif terhadap peran DSI, dengan harapan lembaga ini dapat memperkuat tata kelola ekspor tanpa menambah beban administratif maupun finansial bagi dunia usaha. Ini menunjukkan bahwa strategi pemerintah tidak hanya berfokus pada pengawasan, tetapi juga pada penciptaan ekosistem ekspor yang lebih sehat dan efisien.
Komoditas strategis yang dimaksud mencakup berbagai hasil bumi dan sumber daya alam yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan menjadi andalan ekspor Indonesia. Sektor-sektor seperti pertambangan, perkebunan, perikanan, dan hasil hutan menjadi fokus utama pengawasan DSI. Dengan mendongkrak penerimaan negara dari sektor-sektor ini, pemerintah dapat memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk berbagai program pembangunan, mulai dari infrastruktur, kesehatan, pendidikan, hingga pemberdayaan masyarakat.
Lebih jauh, DSI diharapkan mampu berperan sebagai garda terdepan dalam mendeteksi dini potensi penyimpangan. Melalui sistem pelaporan dan pemantauan yang terintegrasi, DSI dapat mengidentifikasi pola-pola mencurigakan yang mengindikasikan adanya praktik manipulasi. Kolaborasi dengan berbagai lembaga terkait, seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, serta lembaga penegak hukum, akan menjadi kunci keberhasilan DSI dalam menjalankan fungsinya.
Upaya pencegahan kebocoran DHE bukan sekadar masalah teknis perdagangan, melainkan juga berkaitan erat dengan kedaulatan ekonomi negara. Devisa yang berhasil dikumpulkan merupakan sumber pendanaan penting untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, membiayai impor barang-barang esensial, serta mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri. Oleh karena itu, setiap rupiah devisa yang berhasil diselamatkan dan dibawa kembali ke tanah air memiliki arti strategis yang besar bagi perekonomian nasional.
Dengan hadirnya DSI, diharapkan praktik transfer pricing dan under invoicing dapat diminimalisir secara signifikan. Hal ini tidak hanya akan meningkatkan penerimaan negara dari sektor ekspor, tetapi juga menciptakan iklim persaingan yang lebih sehat di antara pelaku usaha. Perusahaan yang menjalankan bisnis secara jujur dan patuh terhadap regulasi akan memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang, sementara praktik-praktik curang akan semakin sulit dilakukan.
Keberhasilan DSI dalam menjalankan mandatnya tentu akan sangat bergantung pada implementasi kebijakan yang efektif, kapasitas sumber daya manusia yang mumpuni, serta dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan. Jika strategi ini berjalan sesuai harapan, Indonesia dapat memulihkan potensi pendapatan negara yang hilang akibat kebocoran DHE, sekaligus memperkuat posisi ekonomi nasional di kancah global. Perkembangan lebih lanjut mengenai kinerja dan strategi DSI akan terus menjadi perhatian publik dan para pelaku ekonomi.











