Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) menyatakan dukungan penuh terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026. Inpres ini bertujuan untuk memperkuat penegakan hukum terkait larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara lebih efektif.
Penerbitan Inpres ini dianggap sebagai langkah krusial dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla yang kerap menjadi masalah tahunan di Indonesia. APHI melihat kebijakan ini sejalan dengan komitmen para pengusaha kehutanan dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah dampak buruk dari kebakaran hutan.
Melalui Inpres Nomor 11 Tahun 2026, pemerintah menginstruksikan berbagai pihak, termasuk kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya, untuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi dalam penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan. Selain itu, instruksi ini juga menekankan pentingnya upaya pencegahan dini dan pengendalian karhutla.
Ketua Umum APHI, Indroyono Soesilo, dalam pernyataannya menegaskan bahwa asosiasi yang dipimpinnya sangat menyambut baik instruksi presiden ini. Menurutnya, larangan pembukaan lahan dengan cara membakar adalah solusi paling efektif untuk mencegah terjadinya karhutla yang menimbulkan kerugian besar, baik secara ekologis, ekonomis, maupun sosial. “Kami mendukung penuh Inpres Nomor 11 Tahun 2026,” ujar Indroyono Soesilo.
Indroyono menambahkan bahwa para pengusaha hutan memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk turut serta dalam menjaga kelestarian hutan. Pengusaha hutan, katanya, tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata, tetapi juga harus berkontribusi pada upaya pelestarian lingkungan. “Kami berkomitmen untuk terus menjalankan prinsip-prinsip pengelolaan hutan lestari dan mencegah segala bentuk aktivitas yang dapat memicu kebakaran hutan,” jelasnya.
Lebih lanjut, APHI berharap agar implementasi Inpres ini dapat berjalan efektif di lapangan. Dukungan APHI diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam upaya pemerintah untuk zero atau bahkan negatif terkait angka kejadian karhutla di Indonesia. Kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan dalam menekan angka karhutla di masa mendatang.
