Friday, 4 September 2026
BREAKING
BERITA

KPK Dalami Dugaan Korupsi: Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Diperiksa

Oleh Emanuel September 4, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong. Terbaru, lembaga antirasuah ini memanggil dan memeriksa seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu bernama Bambang Hermanto. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan lebih lanjut terkait aliran dana dalam kasus tersebut.

Pemeriksaan Bambang Hermanto merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki. Dalam proses penyidikan yang sedang berjalan, KPK juga telah melakukan penyitaan aset bernilai miliaran rupiah. Hingga kini, jumlah uang tunai yang berhasil disita oleh KPK mencapai Rp4 miliar. Penyitaan ini menjadi salah satu bukti kuat yang sedang dikembangkan oleh tim penyidik.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi adanya pemeriksaan terhadap Bambang Hermanto. “Benar, penyidik KPK telah memanggil dan memeriksa saudara BH, anggota DPRD Provinsi Bengkulu,” ujar Ali Fikri pada Kamis (21/03/2024). Ali Fikri menambahkan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan untuk keperluan pengembangan penyidikan. KPK berupaya mengumpulkan berbagai informasi dan bukti yang relevan untuk memperkuat konstruksi hukum dalam kasus ini.

Bambang Hermanto sendiri diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Kehadirannya di markas lembaga antirasuah ini menunjukkan betapa seriusnya KPK dalam menelusuri dugaan praktik korupsi yang melibatkan pejabat daerah. KPK menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan secara maraton demi memastikan semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

Kasus yang sedang dikembangkan ini berawal dari dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Rejang Lebong. KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini dan terus berupaya mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut serta atau menerima aliran dana hasil korupsi. Penyitaan uang tunai sebesar Rp4 miliar menjadi salah satu indikasi adanya praktik suap atau gratifikasi yang sistematis. KPK berkomitmen untuk membersihkan praktik korupsi di berbagai tingkatan pemerintahan.

Bagikan: Facebook X WhatsApp