Friday, 4 September 2026
BREAKING
OTOMOTIF

Aturan Baru Pembelian BBM: STNK Jadi Syarat Wajib, Ini Alasannya

Oleh Emanuel September 4, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Mulai 1 Juli 2024, masyarakat yang ingin membeli bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia wajib menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada petugas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Kebijakan ini, yang merupakan kelanjutan dari program subsidi tepat sasaran, bertujuan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi lebih tepat guna dan mencegah penyelewengan.

Pemberlakuan STNK sebagai syarat pembelian BBM ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengendalikan konsumsi BBM bersubsidi yang selama ini kerap disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Melalui sistem digitalisasi yang terintegrasi dengan data kendaraan, pemerintah berharap dapat memantau dan membatasi pembelian BBM bersubsidi sesuai kuota yang ditetapkan per kendaraan.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tutuka Ariadji, menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan akuntabilitas dalam penyaluran BBM bersubsidi. “Kita ingin memastikan bahwa BBM subsidi ini benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak,” ujar Tutuka Ariadji dalam sebuah kesempatan.

Pihak PT Pertamina (Persero) sebagai operator penyalur BBM juga telah menyatakan kesiapannya untuk mengimplementasikan aturan ini. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, mengonfirmasi bahwa sosialisasi intensif telah dilakukan kepada masyarakat dan operator SPBU. “Kami terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami pentingnya aturan ini dan bersiap untuk mematuhi,” kata Irto Ginting.

Adapun penyesuaian terkait pencatatan transaksi pembelian BBM bersubsidi ini telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas SK Kepala BPH Migas Nomor 162 Tahun 2022 tentang Perubahan atas SK Kepala BPH Migas Nomor 01/P3JBT/BPH/2021 tentang Pengaturan Spesifikasi dan Distribusi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu. Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa konsumen pengguna BBM jenis tertentu yang membeli di SPBU wajib mendaftarkan datanya melalui MyPertamina atau sistem yang terintegrasi.

Pendaftaran ini mencakup data identitas konsumen dan data kendaraan, termasuk nomor polisi yang tertera pada STNK. Dengan demikian, setiap transaksi pembelian BBM bersubsidi akan tercatat secara digital dan terhubung dengan data kendaraan yang terdaftar. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir praktik pembelian BBM bersubsidi dalam jumlah besar oleh individu atau badan usaha yang tidak berhak, serta mencegah peredaran BBM ilegal yang merugikan negara.

Bagikan: Facebook X WhatsApp