Friday, 4 September 2026
BREAKING
BERITA

Pembelian BBM Subsidi di Sumsel Tak Lagi Gunakan STNK Mulai 1 September

Oleh Emanuel September 4, 2026 2 hours lalu 0 komentar

PT Pertamina Patra Niaga resmi menghentikan penggunaan Nomor Induk Kendaraan (NIK) yang terintegrasi dengan nomor polisi kendaraan atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Sumatera Selatan. Keputusan ini berlaku efektif mulai tanggal 1 September 2023.

Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. “Mulai 1 September 2023, pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan Bio Solar di wilayah Sumatera Selatan tidak lagi menggunakan data NIK yang terintegrasi dengan STNK,” ujar Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Taufikurachman, dalam keterangan resminya.

Taufikurachman menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 196 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Penyediaan, Didistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, serta Surat Keputusan (SK) Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH/Ka/III/2023.

Sebelumnya, Pertamina telah melakukan uji coba penggunaan NIK untuk pembelian BBM subsidi di beberapa wilayah di Indonesia. Tujuannya adalah untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran. Namun, di Sumatera Selatan, mekanisme tersebut kini dihentikan.

Pertamina mengimbau masyarakat untuk tetap tertib dalam melakukan pembelian BBM bersubsidi. “Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku demi kelancaran penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran dan tepat volume,” pungkas Taufikurachman.

Bagikan: Facebook X WhatsApp