Miliarder Amerika Serikat, Leon Black, mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan terhadap Komite Pengawasan DPR AS. Gugatan ini dilayangkan setelah Black menolak untuk mematuhi panggilan (subpoena) yang memintanya untuk menyerahkan perjanjian kerahasiaan (nondisclosure agreements) terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Dalam gugatannya, Black secara tegas menyatakan bahwa panggilan yang dikeluarkan oleh Komite Pengawasan DPR AS tersebut dianggapnya tidak sah atau ‘invalid’. Penolakan ini menandakan adanya perselisihan hukum yang signifikan antara miliarder tersebut dengan badan legislatif AS.
Alasan utama di balik gugatan Black adalah penolakannya terhadap permintaan komite yang dianggapnya melampaui kewenangan. Ia berargumen bahwa dokumen-dokumen yang diminta, yaitu perjanjian kerahasiaan, tidak seharusnya diungkapkan kepada komite tersebut.
Komite Pengawasan DPR AS sendiri telah melayangkan panggilan tersebut dengan tujuan untuk mengklarifikasi lebih lanjut mengenai hubungan dan transaksi yang mungkin terjadi antara Leon Black dan Jeffrey Epstein, seorang terpidana pelaku kejahatan seksual. Panggilan ini merupakan bagian dari investigasi yang lebih luas yang dilakukan oleh komite terkait.
Leon Black, yang merupakan pendiri dan mantan CEO Apollo Global Management, sebelumnya telah beberapa kali dikaitkan dengan Jeffrey Epstein. Hubungan ini menjadi sorotan publik dan penyelidikan setelah Epstein ditangkap dan didakwa atas tuduhan perdagangan manusia dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Dengan mengajukan gugatan ini, Leon Black secara aktif menentang upaya Komite Pengawasan DPR AS untuk mendapatkan informasi yang dianggapnya bersifat pribadi dan tidak relevan dengan penyelidikan yang sah. Langkah hukum ini berpotensi menunda atau bahkan menghentikan proses pengumpulan bukti oleh komite terkait keterlibatan Black.
Pengacara Leon Black dilaporkan menyatakan bahwa panggilan komite tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan melanggar hak klien mereka. Mereka berupaya untuk membatalkan panggilan tersebut melalui jalur pengadilan.
