Anggota parlemen Liechtenstein pada hari Kamis (29/6/2023) telah memberikan suara untuk melegalkan aborsi, sebuah keputusan bersejarah yang diambil meskipun ada ancaman veto dari monarki negara tersebut. Keputusan ini menandai langkah signifikan dalam reformasi hak-hak reproduksi di negara Eropa kecil ini.
Inisiatif warga yang mendorong perubahan undang-undang ini mengklaim adanya dukungan luas dari masyarakat. Namun, tantangan terbesar datang dari Pangeran Hans-Adam II, sang monarki yang memiliki kekuasaan absolut dan telah menyatakan niatnya untuk menggunakan hak vetonya terhadap undang-undang yang disahkan parlemen.
Meskipun demikian, para pendukung legalisasi aborsi optimis. Mereka berpendapat bahwa suara mayoritas di parlemen mencerminkan keinginan rakyat yang lebih luas. Sejak tahun 2013, aborsi di Liechtenstein hanya diizinkan dalam kasus-kasus tertentu, seperti ancaman terhadap kesehatan fisik atau mental ibu, atau jika kehamilan merupakan hasil dari pemerkosaan atau hubungan inses. Ketentuan ini dianggap terlalu membatasi oleh para aktivis hak perempuan.
Usulan legalisasi aborsi ini telah melalui proses perdebatan yang panjang dan memecah belah di Liechtenstein. Pendukung berargumen bahwa perempuan harus memiliki hak otonomi atas tubuh mereka dan mampu membuat keputusan mengenai kehamilan mereka sendiri. Mereka menyoroti bahwa pembatasan yang ada justru mendorong praktik aborsi ilegal yang lebih berisiko.
Di sisi lain, penentang legalisasi, termasuk kalangan konservatif dan gereja, berpegang pada argumen moral dan etika terkait nilai kehidupan sejak konsepsi. Mereka juga mengkhawatirkan dampak sosial dan budaya dari perubahan ini.
Keputusan parlemen ini akan segera diajukan kepada Pangeran Hans-Adam II. Jika veto benar-benar dikeluarkan, nasib legalisasi aborsi di Liechtenstein akan kembali menjadi tanda tanya besar, dan kemungkinan besar akan memicu kembali perdebatan publik dan upaya advokasi dari kedua belah pihak.
