Wednesday, 2 September 2026
BREAKING
OTOMOTIF

Pelat Nomor Hijau: Penanda Khusus Kendaraan Operasional Pemerintah Daerah

Oleh Emanuel September 2, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Keberadaan kendaraan dengan pelat nomor berwarna hijau di jalan raya bukanlah hal yang asing lagi bagi sebagian masyarakat. Namun, tidak semua orang mengetahui makna di balik warna hijau tersebut. Pelat nomor hijau sejatinya merupakan penanda khusus bagi kendaraan yang berstatus sebagai kendaraan operasional milik pemerintah daerah.

Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas (Regident Korlantas) Polri, Brigjen Polisi Yusri Yunus, pelat nomor hijau memiliki arti tersendiri. Ia menjelaskan bahwa pelat nomor hijau secara spesifik diperuntukkan bagi kendaraan yang digunakan oleh instansi pemerintah daerah, baik itu tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Pelat nomor hijau itu artinya kendaraan dinas. Jadi, kendaraan yang dipakai oleh pemerintah daerah, baik itu provinsi maupun kabupaten/kota, itu pelatnya hijau,” ujar Brigjen Polisi Yusri Yunus dalam sebuah kesempatan.

Lebih lanjut, Brigjen Polisi Yusri Yunus merinci bahwa pelat nomor hijau ini memiliki kode registrasi khusus yang menunjukkan status kepemilikannya. Kode tersebut biasanya diawali dengan huruf yang merujuk pada daerah provinsi, diikuti oleh kombinasi huruf lain dan nomor registrasi, serta diakhiri dengan kode warna hijau. Contohnya, pelat nomor dengan akhiran ‘HD’ atau ‘HA’ yang menunjukkan kendaraan tersebut merupakan milik pemerintah daerah.

Penggunaan pelat nomor hijau ini bukan tanpa alasan. Tujuannya adalah untuk membedakan kendaraan operasional pemerintah daerah dari kendaraan pribadi. Hal ini penting untuk memudahkan identifikasi dan pengawasan terhadap penggunaan aset negara.

Dengan adanya pelat nomor hijau, diharapkan masyarakat dapat mengenali kendaraan mana saja yang digunakan untuk kepentingan dinas oleh pemerintah daerah. Hal ini juga dapat membantu aparat penegak hukum dalam melakukan penertiban dan memastikan bahwa kendaraan tersebut digunakan sesuai peruntukannya.

Brigjen Polisi Yusri Yunus juga mengingatkan bahwa penggunaan pelat nomor hijau memiliki aturan tersendiri. Kendaraan dengan pelat nomor hijau harus digunakan secara bijak dan hanya untuk keperluan dinas. Penyalahgunaan kendaraan dinas dengan pelat nomor hijau dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Oleh karena itu, jika Anda melihat kendaraan dengan pelat nomor hijau di jalan, ketahuilah bahwa itu adalah kendaraan operasional milik pemerintah daerah yang memiliki fungsi dan peruntukan khusus dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.

Bagikan: Facebook X WhatsApp